DEMOCRAZY.ID – Video lama yang dibagikan kanal YouTube Newlitics pada 18 Januari 2023 menjadi sorotan publik saat Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan keinginannya untuk membeli platform YouTube dan mengganti namanya menjadi “YouSufe”, menyerupai namanya sendiri.
Ucapan Yusuf Mansur itu langsung menjadi viral dan mendapat tanggapan jenaka dari publik, termasuk publik figur Candy Dinar yang meninggalkan komentar “Halo BNN”.
Komentar dari Candy Dinar ini langsung mengundang tawa dan mengingatkan warganet pada klaim Yusuf Mansur sebelumnya tentang keinginannya membeli klub sepak bola Manchester United seharga Rp167 triliun.
Lucunya, Yusuf Mansur menganggap harga klub itu sangat murah dan menyampaikan keinginannya untuk mengubah singkatan “MU” menjadi “Mansur United”.
Selain dikenal sebagai pendakwah, Ustaz Yusuf Mansur juga merupakan pebisnis yang memiliki sejumlah usaha di berbagai sektor.
Namun, apakah usaha yang dia miliki sangat besar sampai ia begitu percaya diri bisa membeli dua perusahaan besar tersebut?
Mari kita telusuri dan kulik lebih dalam daftar bisnis Ustaz Yusuf Mansur berikut ini:
PT Veritra Sentosa Internasional adalah perusahaan menaungi aplikasi Paytren yang menawarkan layanan di bidang Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur pada 10 Juli 2013.
Namun perusahaan ini baru mendapat izin resminya sebagai PJSP dari Bank Indonesia (BI) pada tahun 2018.
Melalui aplikasinya, Paytren, pengguna bisa melakukan berbagai kegiatan transaksi digital seperti pembelian pulsa, bayar merchant, membayar tagihan, transfer dana antar bank, sampai bersedekah.
PT Paytren Aset Manajemen (PAM) adalah perusahaan manajer investasi syariah yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Pada tahun 2017, perusahaan ini meraih izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dapat mengelola dana investasi milik nasabah, khususnya dalam produk-produk investasi yang berbasis prinsip Syariah.
Namun izin usaha PAM dicabut oleh OJK setelah ditemukan banyak pelanggaran dalam kegiatan operasional dan kepatuhan perusahaan.
Pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah tidak memiliki kantor yang dapat ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memiliki Komisaris Independen, dan masih banyak lainnya.
Pada tahun 2012, Ustaz Yusuf Mansur pernah memiliki usaha hotel dan apartemen melalui skema investasi yang ia namakan Patungan Usaha (PU).
Melalui usaha ini, Ustaz Yusuf Mansur mengajak para jamaahnya untuk berinvestasi di usahanya dan menjanjikan imbal hasil sebesar 8% per tahun.
Hotel dan apartemen yang dimaksudnya itu direncanakan akan dibangun di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, yang ditujukan untuk jamaah haji dan umroh.
Sayangnya, jemaah yang menanamkan modal sejak tahun 2012 hingga 2021 merasa tidak mendapatkan hasil apa pun (dana tidak cair).
Akibatnya, Yusuf Mansur digugat atas tuduhan penggelapan dana investor dan wanprestasi (ingkar janji).
Sebagai tokoh agama, tentunya Ustaz Yusuf Mansur memiliki usaha yang bergerak di sektor pendidikan agama Islam, yaitu Darul Quran (Daqu).
Usaha ini menawarkan layanan pendidikan agama Islam dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi.
Bukan usaha miliknya, tetapi Ustaz Yusuf Mansur pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa, perusahaan tambang di Kalimantan Selatan.
Di perusahaan ini, Yusuf Mansur sering mengajak para jamaahnya untuk berinvestasi di batu bara.
Tercatat sebanyak Rp46 miliar dana terhimpun untuk disetor ke perusahaan itu.
Pada Juni 2022, sekitar 30 jemaah yang sebagian besar telah berinvestasi sejak akhir tahun 2009, menggugatnya karena mengaku tidak pernah menerima hasil investasi.
Setelah melalui persidangan panjang, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor akhirnya mengabulkan gugatan ganti rugi para investor.
Hakim memutuskan proyek batu bara yang terafiliasi dengan Ustaz Yusuf Mansur tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar kepada para investor.
Sumber: Inilah