DEMOCRAZY.ID – Wartawan senior Lukas Luwarso kembali menyoroti polemik ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan ramai dipersoalkan publik.
Demikian dikatakan Lukas dalam podcast Madilog, Senin (17/11/2025).
Menurut Lukas, sejumlah orang di sekitar Presiden Prabowo Subianto justru mempersilakan masyarakat mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, namun dengan satu catatan penting jangan sampai menyeret atau mengganggu Presiden Prabowo dalam polemik tersebut.
Lukas menyebut, polemik ijazah Jokowi semakin menguat karena adanya sejumlah kejanggalan, salah satunya nomor ijazah yang ditutupi dalam dokumen yang pernah beredar.
Keanehan ini, menurutnya, semakin memunculkan pertanyaan besar di masyarakat.
Dalam persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP), perwakilan KPU Kota Surakarta mengakui bahwa mereka telah memusnahkan buku agenda dokumen pendaftaran pencalonan, termasuk salinan ijazah Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai wali kota.
Pemusnahan itu disebut dilakukan berdasarkan aturan retensi arsip: satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, merujuk pada PKPU No. 17 Tahun 2023.
Namun penjelasan ini justru memicu reaksi keras dari majelis komisioner KIP.
Majelis Komisioner KIP menegur keras KPU Surakarta karena:
-Tidak dapat menunjukkan berita acara pemusnahan arsip.
-Tidak mampu menjelaskan dasar hukum retensi yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan.
-Melakukan prosedur pemusnahan yang dinilai inkonsisten dan tidak sesuai standar arsip negara.
Ketua majelis sidang menegaskan bahwa arsip negara tidak boleh dimusnahkan tanpa dokumen pendukung yang sah.
Lebih jauh, arsip dengan kategori arsip vital, seperti dokumen pencalonan pejabat publik, umumnya memiliki retensi minimal 5 tahun, bukan hanya tiga tahun seperti yang diklaim KPU Surakarta.
Berdasarkan jalannya persidangan, Lukas menilai bahwa KPU Surakarta telah jelas melanggar aturan kearsipan.
Ia menekankan bahwa pernyataan-pernyataan KPU justru menambah daftar kejanggalan dalam kasus ijazah Jokowi.
“Persidangan di KIP memperlihatkan betapa banyak ketidaksesuaian dan pelanggaran prosedur. Ini bukan lagi soal politik, tetapi soal tata kelola arsip negara yang diabaikan,” tegas Lukas.
Sumber: RadarAktual