Mengejutkan! Napi Muslim Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing oleh Kalapas, DPR RI Geram dan Turun Tangan

DEMOCRAZY.ID – Dugaan pelanggaran serius terjadi di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, setelah Kepala Lapas Chandra Sudarto dituduh memaksa narapidana beragama Muslim untuk memakan daging anjing.

Kasus ini langsung mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Menurut Mafirion, perintah kepada warga binaan untuk mengonsumsi makanan yang bertentangan dengan keyakinan agama merupakan tindakan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa dugaan pemaksaan tersebut bisa dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari penistaan agama, tindakan pengancaman, hingga dugaan penganiayaan.

Tindakan tersebut memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Mafirion menyatakan tindakan seperti itu tidak dapat ditoleransi karena merusak marwah lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan arena penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menegaskan bahwa memaksa narapidana melakukan hal yang dilarang oleh keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta prinsip kebebasan beragama yang dijamin negara.

Politisi PKB itu juga mengingatkan bahwa isu agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik sosial.

Karena itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengambil tindakan cepat dan tegas.

Menurutnya, proses internal maupun pidana perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran kasus dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Di tengah derasnya tekanan publik, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Ia memastikan bahwa Chandra Sudarto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Enemawira.

Chandra pun langsung ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan pemaksaan yang dilakukan terhadap narapidana.

Mashudi menegaskan bahwa pencopotan tersebut merupakan langkah awal dari proses klarifikasi dan pendalaman kasus.

Pemeriksaan internal akan dilakukan secara menyeluruh, dan jika ditemukan bukti kuat, proses hukum akan berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan bahwa Kemenimipas berkomitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan, termasuk memastikan perlakuan manusiawi terhadap seluruh warga binaan.

Hingga kini, belum ada keterangan langsung dari Chandra Sudarto terkait tuduhan tersebut.

Namun, pemeriksaan sedang berlangsung dan publik menunggu hasil resmi yang akan menentukan arah penanganan kasus ini.

Kasus ini menyoroti kembali kerentanan warga binaan di dalam sistem pemasyarakatan jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Para pemerhati HAM menilai bahwa perlindungan terhadap narapidana harus menjadi prioritas, termasuk menjamin hak mereka untuk menjalankan keyakinan agama tanpa tekanan.

Dengan perhatian publik yang semakin besar, banyak pihak berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, tegas, dan akuntabel.

Kejadian ini diharapkan menjadi momentum memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan agar lebih humanis dan menghormati hak-hak dasar para penghuni di dalamnya.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya