DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan Pengamat politik, Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pihak Roy Suryo sebelumnya diketahui telah mengajukan tiga saksi ahli saat gelar perkara khusus, dan pada hari ini, Senin (22/12/2025) kembali menambahkan tiga ahli serta tiga saksi, sehingga total menjadi enam ahli dan tiga saksi.
Namun, Jahmada belum mengetahui pasti kapan Rocky Gerung akan dipanggil ke Polda Metro Jaya.
“Kita tambahkan lagi tiga ahli, berarti total semua enam ahli dan tiga saksi à de charge. Sebagai informasi, ahli yang kita ajukan hari ini adalah satu saya sebut namanya adalah Rocky Gerung dan sudah konfirmasi melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli, menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya,” katanya kepada wartawan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Kapan itu dipanggil kita belum tahu. Ini kan sudah mau melibur libur-libur akhir tahun segala macam. Yang penting hari ini kita menambahkan tiga ahli dan tiga saksi biasa,” tambahnya.
Menurut Jahmada, pemanggilan para ahli akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Khususnya Pasal 33 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak pelapor untuk mengajukan ahli dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
“Ini saya kira penting sekali agar nanti jangan ada mispersepsi wah bahwa sebelum akhir tahun ada ini, ada ini, ada ini gitu loh. Semua ahli itu akan diperiksa dulu sesuai dengan prosedur.”
“Jadi dasar daripada pengajuan ahli dan saksi tersebut perkap nomor 6 tahun 2019, jelas ya, kita tidak melangkahi di aturan. Pasal 33 ayat 1 dan 2 mengatakan, kenapa kita begitu tambahkan ahli? Karena ini perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat.”
“Pasal 33 ayat 2, kita boleh mengajukan ahli, itu tercatat dalam perkap nomor 6 tahun 2019 tersebut,” terangnya.
Kuasa hukum Roy Suryo cs lainnya, Ahmad Khozinudin mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang menyatakan proses penyidikan tetap dilanjutkan.
“Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti pernyataan resmi yang sebelumnya disampaikan melalui media, bahwa hasil gelar perkara khusus merekomendasikan penyidikan tetap dilanjutkan,” kata Khozinudin, Senin.
Khozinudin menjelaskan, poin utama yang disampaikan pihaknya adalah permintaan agar Polda Metro Jaya menyerahkan secara resmi surat hasil rekomendasi gelar perkara khusus kepada pihak pemohon.
Surat resmi itu dikirim dari Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, diketahui surat resmi tersebut belum diterima, meskipun hasil gelar perkara telah diumumkan melalui konferensi pers.
“Kami menilai seharusnya hasil gelar perkara khusus terlebih dahulu disampaikan secara resmi kepada pemohon, praktik ini pernah kami alami di Bareskrim Polri,” ujar Khozinudin.
Sementara itu, dari Tim kuasa hukum Jokowi meminta agar penyidik segera melimpahkan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu ke tahap selanjutnya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan satu poin penting dalam gelar perkara khusus adalah ditunjukkannya ijazah asli Joko Widodo kepada para tersangka, kuasa hukum, dan seluruh peserta gelar perkara.
“Highlight dari gelar perkara ini adalah telah ditunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kepada peserta gelar, khususnya para tersangka dan kuasa hukumnya,” kata Yakup di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025) malam.
Dengan ditunjukkannya ijazah tersebut, kata Yakup, seluruh pertanyaan dan keraguan yang selama ini muncul seharusnya sudah terjawab dengan jelas.
“Sudah dilihat ijazah SMA dan ijazah kuliah S1 Pak Jokowi,” ungkapnya.
Yakup pun menilai hal tersebut seharusnya bisa mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pelimpahan berkas perkara.
“Sehingga saya rasa tidak perlu ada lagi keraguan ataupun kesulitan dalam penyidikan. Harapan kami, berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan dan diperiksa di persidangan,” ujarnya.
Namun, kubu Roy Suryo cs tetap tidak percaya ijazah Jokowi itu asli meski telah ditunjukkan langsung.
Roy tetap berkeyakinan ijazah Jokowi itu 99,9 persen palsu, bukan diterbitkan oleh Fakultas Hukum Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985.
Sebab, saat ditunjukkan, Roy memandang pas foto yang tertera di ijazah Jokowi itu terlalu tajam dan baru, karena menurutnya untuk kertas foto yang dicetak tahun 1980-an, seharusnya sudah mulai pudar.
“Bahkan foto di ijazah Doktor Rismon yang baru 23 tahun sudah mulai (rusak) ini masih tegas dan jelas,” kata Roy.
Rismon pun sepakat dengan pernyataan Roy tersebut.
Apalagi, saat gelar perkara, Rismon mengatakan, pihaknya hanya bisa melihat ijazah Jokowi tanpa bisa memegangnya, tapi oleh kepolisian sudah disimpulkan ijazah asli.
“Saya sepakat dengan statement Pak Roy Suryo ya, bahwa yang dihadirkan kemarin kenapa langsung disimpulkan ijazah asli ya, ijazah analog, iya. Kalau kita dengar lagu boneka cantik dari India, boleh dilihat tak boleh dipegang, itulah yang kami lakukan di situ, hanya ditempatkan, dipegang oleh salah satu penyidik di sebuah meja,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (19/12/2025).
“Lalu kami hanya bisa melototi dan mendekatkan wajah kami ke ijazah tersebut, langsung disimpulkan itu ijazah asli, ya tidak,” sambung Rismon.
Rismon lantas mengatakan, meski tidak memegang langsung, dia tahu betul bahwa ijazah Jokowi itu banyak kejanggalan.
“Dari sejumlah pengamatan kami, meskipun terpaksa kami lakukan dengan human vision ya, mata telanjang, itu ada sejumlah kejanggalan. Pertama saya memprediksi tebal kertas itu kok rasanya ya, karena cuma lewat mata, itu jauh lebih tebal ijazah SD saya gitu loh,” ucapnya,
“Kedua ada garis lurus hitam yang saya lihat itu cacat digital printing karena itu lurus, tidak acak, garis lurus sebelah kiri dari ijazah analog yang ditunjukkan. Belum lagi dua bintik noda hitam, noda hitam, itu saya kira itu cacat printing. Dan di bawah juga ada. di bagian bawah itu cacat printing juga seperti tinta-tinta,” papar Rismon.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu, yang dibagi menjadi 2 klaster.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, kelimanya hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Roy Suryo cs diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Tribun