Menarik! Reformasi Polri, Kompolnas Akan Dijadikan Algojo Polisi Nakal, Bisa Adili Perwira dan Jatuhi Hukuman

DEMOCRAZY.ID – Agenda reformasi Polri memasuki babak baru yang mengejutkan.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengungkapkan sebuah usulan radikal yang diprediksi akan mengubah peta kekuatan pengawasan kepolisian di Indonesia.

Yaitu dengan mengubah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari sekadar “penonton” menjadi lembaga dengan kekuatan eksekutorial penuh.

Dalam keterangannya pada Selasa (3/2/2026) malam di kanal YouTube Mahfud MD Officia, Mahfud MD secara gamblang membongkar realita pahit posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama ini.

Alih-alih menjadi pengawas yang disegani, keterbatasan undang-undang justru menjebak lembaga tersebut pada peran yang ironis.

Poin paling mengejutkan dalam usulan yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto ini adalah transformasi fungsi Kompolnas.

Mahfud tidak menampik anggapan publik bahwa selama ini Kompolnas hanya menjadi perpanjangan lidah institusi yang seharusnya diawasi.

“Kompolnas sekarang itu selalu seperti juru bicaranya Polri, bukan mengawasi Polri. Undang-undangnya memang begitu, maka kedudukannya lemah dari sisi aturan,” ujar mantan Ketua Kompolnas tersebut dengan nada lugas.

Untuk memutus rantai pelemahan tersebut, KPRP mengusulkan agar Kompolnas diberi kewenangan eksekutorial.

Artinya, Kompolnas nantinya tidak hanya memberikan rekomendasi yang bisa diabaikan, melainkan memiliki hak untuk mengadili secara langsung perwira tinggi dan pejabat struktural (Polres, Polda, hingga Mabes) yang nakal.

Lalu, berhak mengeluarkan putusan final dan mengikat yang wajib dijalankan tanpa ada celah banding.

Selain penguatan Kompolnas, Mahfud membawa angin segar terkait pembersihan internal.

Salah satu poin yang sudah disepakati bulat, termasuk oleh unsur Polri di dalam komisi, adalah penghapusan praktik “titip-menitip” jabatan dan rekrutmen.

“Tidak boleh ada titipan. Tidak boleh bayar-bayar. Praktik tersebut justru menyulitkan internal kepolisian sendiri dan merusak profesionalisme,” tegas Mahfud.

Meskipun Kapolri sempat menyatakan kesiapan mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden “hingga titik darah penghabisan,” Komisi Reformasi tetap bergeming.

Mahfud menegaskan bahwa isu kedudukan Polri—apakah tetap di bawah Presiden atau di bawah kementerian—tetap menjadi agenda struktural utama yang akan dilaporkan ke meja Presiden.

Dua opsi juga disiapkan terkait mekanisme pemilihan Kapolri:

Kembali ke hak prerogatif penuh Presiden (untuk menghindari transaksi politik di DPR) atau tetap melalui DPR namun dengan mekanisme pengawasan yang jauh lebih ketat guna meminimalisir intervensi partai politik.

Laporan tahap awal ini dijadwalkan akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengingat masa kerja tiga bulan komisi sejak dilantik 8 November 2025 lalu hampir tuntas.

Usulan ini menjadi ujian bagi masa depan Polri: apakah akan tetap bertahan dengan struktur konvensional, atau berani mengambil langkah radikal dengan membiarkan pengawas eksternal memiliki “pedang” untuk mengeksekusi anggotanya sendiri.

Laporan tahap awal ini dijadwalkan akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengingat masa kerja tiga bulan komisi sejak dilantik 8 November 2025 lalu hampir tuntas.

Usulan ini menjadi ujian bagi masa depan Polri: apakah akan tetap bertahan dengan struktur konvensional, atau berani mengambil langkah radikal dengan membiarkan pengawas eksternal memiliki “pedang” untuk mengeksekusi anggotanya sendiri.

“Masalah-masalah mendasar sudah kami siapkan untuk ditindaklanjuti,” pungkas Mahfud.

Menurut Mahfud saat Presiden Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 8 November 2025, mengatakan bahwa mereka harus memberikan laporan setelah 3 bulan bekerja

“Apakah nanti akan diperlukan perpanjangan atau tidak, itu sesudah 3 bulan lapor. Tapi kan tidak tidak mesti 3 bulan persis gitu. Kita menunggu saja dan sudah siap untuk laporan tahap awal,” kata Mahfud.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya