DEMOCRAZY.ID – Tersangka kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana, disebut akan memberikan pernyataan soal pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI tersebut.
Eggi berkunjung ke rumah Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026), bersama Damai Hari Lubis.
Sehari setelah pertemuan itu, Jumat (9/1/2026), Eggi berkomunikasi dengan podcaster Mikhael Sinaga lewat telepon.
Kepada Mikhael, Eggi mengatakan ia tidak menyampaikan permintaan maaf ketika bertemu Jokowi, melainkan memberikan nasihat.
Terkait detail nasihat tersebut, Eggi mengklaim akan membeberkannya pada Jumat (16/1/2026).
“Nah, pertanyaannya yang kedua, apakah di situ ada permintaan maaf? Bang Eggi Sudjana mengatakan ke saya tidak ada permintaan maaf,” ujar Mikhael saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Bahkan Bang Eggi Sudjana memberi nasihat kepada Joko Widodo untuk bagaimana caranya supaya perkara ini tidak membuat gaduh.”
“Nah, apa yang dia katakan dalam nasihatnya itu juga bukan saya yang harus mengatakan, tetapi Bang Eggi janji akan menyampaikan itu di hari Jumat,” tambahnya.
Terpisah, Jokowi membenarkan kedatangan Eggi dan Damai ke kediamannya di Kota Solo.
Ia mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka bersilaturahmi.
Atas hal itu, Jokowi tak menampik soal kemungkinan restorative justice.
Restorative justice adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan kewenangan tersebut ada pada penyidik Polda Metro Jaya.
“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya.”
“Benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” jelas Jokowi saat ditemui, Rabu (14/1/2026).
“Pertemuan silaturahmi semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice.”
“Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Eggi dan Damai sendiri sebelumnya disebutkan mengajukan restorative justice.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor kasus ijazah Jokowi.
“Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik.”
“Kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang,” tutur Ade, Senin (12/1/2026).
Tersangka kasus ijazah Jokowi yang lain, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, untuk bertemu ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Enggak, enggak, enggak (akan temui Jokowi),” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026), dilansir KompasTV.
Lebih lanjut, Roy mengaku tak mempermasalahkan soal Eggi dan Damai yang mengajukan restorative justice.
“Tidak apa-apa, silakan diajukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Tribun