DEMOCRAZY.ID – PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema pemberian Hak Atas Tanah (HAT) hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tamparan keras terhadap arsitektur kebijakan pertanahan di era sebelumnya.
MK menegaskan bahwa konsesi tanah superpanjang itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya prinsip penguasaan negara atas sumber daya sebagaimana diamanatkan Pasal 33.
Dengan demikian, bangsa ini patut mengapresiasi langkah korektif MK yang mengembalikan akal sehat dalam pengelolaan tanah negara—sebuah akal sehat yang justru sempat ditanggalkan oleh kebijakan pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo.
Skema 190 tahun—dua kali siklus hak—jelas merupakan pelepasan kewenangan negara yang berlebihan.
Betapapun alasan percepatan investasi digelorakan, pemberian hak guna lahan hampir dua abad lamanya adalah bentuk kebijakan yang tidak proporsional dan berpotensi menggerus fungsi sosial tanah.
Alih-alih memberikan kepastian bagi pembangunan, kebijakan itu justru membuka risiko dominasi jangka panjang oleh pemodal, serta mengaburkan hak masyarakat lokal yang sejak awal menjadi pihak paling rentan tersisihkan oleh euforia pembangunan IKN.
MK kini mengoreksi kekeliruan tersebut. Pemberian hak kembali pada batasan konstitusional: 35–25–35 tahun untuk HGU, serta komposisi waktu serupa untuk HGB dan HP.
Negara tetap memberi ruang investasi, tetapi tidak lagi melepaskan kendali terhadap aset strategis sampai nyaris dua abad lamanya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan pemerintah menghormati keputusan MK dan akan melaksanakannya sepenuhnya. Pernyataan tersebut patut diapresiasi.
Putusan MK memang bukan sekadar koreksi yuridis, tetapi peneguhan kaidah agar pembangunan IKN tetap berada dalam pagar hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat lokal.
Nusron juga tepat ketika menyebut keputusan ini sebagai momentum memperkuat fungsi sosial tanah.
Tanah bukan sekadar instrumen ekonomi; ia adalah ruang hidup masyarakat adat, ruang budaya, ruang ekologis, dan ruang masa depan bangsa.
Dengan koreksi ini, pembangunan IKN di era Presiden Prabowo Subianto memiliki pijakan yang lebih berimbang: investasi tetap difasilitasi, tetapi tidak dengan mengorbankan prinsip keadilan sosial.
Putusan MK seharusnya menjadi refleksi bagi para perancang kebijakan: keberpihakan berlebihan pada investor bukan jalan menuju kemajuan.
Pembangunan yang melampaui batas kewajaran justru dapat merugikan bangsa dalam jangka panjang.
Kita tidak boleh lagi mengulang praktik kebijakan yang mengesampingkan prinsip konstitusi.
Negara tidak boleh menyerahkan sumber daya strategisnya secara berlebihan dengan dalih akselerasi ekonomi.
Pembangunan IKN harus berjalan tanpa meninggalkan masyarakat lokal, tanpa menggadaikan kedaulatan ruang hidup generasi mendatang, dan tanpa menyimpang dari amanat dasar negara.
Putusan MK adalah alarm sekaligus panduan. Ia mengembalikan arah kebijakan pertanahan IKN pada rel konstitusi.
Kini, dengan fondasi hukum yang lebih kokoh, pembangunan IKN Nusantara memiliki kesempatan untuk terus maju—lebih sehat, lebih adil, dan lebih berdaulat. ***