Memahami Penyebab Sritex Bangkrut, Ini Kronologi Jatuhnya Raja Tekstil Indonesia!

DEMOCRAZY.ID – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pernah menjadi raksasa tekstil di Indonesia. Perusahaan itu mengekspor benang dan kain ke 100 negara.

Dalam setahun, Sritex memproduksi 1,1 juta bal benang, 179,9 juta meter kain mentah, hingga 30 juta potong pakaian jadi dan seragam.

Mereka juga pernah menjadi produsen seragam militer untuk 35 negara seperti Jerman, Inggris, Australia, Turki, Malaysia, hingga Amerika Serikat.

Namun, perjalanan Sritex berakhir pada 1 Maret 2025 karena pailit. Lantas, kenapa Sritex bisa bangkrut?

Mencari Tahu Penyebab Kenapa Sritex Bangkrut

Kegagalan membayar utang menjadi penyebab Sritex bangkrut. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu memiliki total utang mencapai 1,597 miliar dolar AS atau setara Rp 26,7 triliun (dengan kurs Rp 16.770).

Padahal, jumlah aset Sritex jauh di bawah nominal utangnya, yakni hanya sebesar 617,33 juta dolar AS atau sekitar Rp 10,3 triliun.

Kondisi keuangan Sritex makin parah karena penjualan yang merosot.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2024, perusahaan mencatatkan penjualan 131,73 juta dolar AS (Rp 2,2 triliun) pada semester I 2024.

Jumlah itu turun drastis dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar 166,9 juta dolar AS (Rp 2,7 triliun).

Bahkan, Sritex mengalami kerugian sangat besar selama pandemi Covid-19. Sepanjang tahun 2022, perusahaan rugi 391,56 juta dolar AS atau setara Rp 6,5 triliun.

Pandemi Covid-19 membuat permintaan konsumen menurun. Akibatnya, Sritex mengajukan restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Mei 2021, dengan total utang saat itu sekitar Rp 12,9 triliun.

Sebelum mengalami krisis, Sritex membeli mesin baru dan membuka pabrik lagi yang dibiayai dengan utang berbunga tinggi.

Utang yang kian menggunung dan jumlah aset yang timpang membuat Sritex gagal memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur.

Salah satu kreditur, PT Indo Bharta Rayon, menggugat Sritex dan anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

PT Indo Bharta Rayon juga meminta Pengadilan Negeri (PN) Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex.

Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022 mengenai pengesahan rencana perdamaian (homologasi).

Dalam perkara tersebut, utang Sritex mencapai Rp 5,5 miliar. Namun, PT Indo Bharta Rayon bukan satu-satunya pihak yang pernah menggugat Sritex.

Pada 19 April 2021, CV Prima Karya juga melayangkan gugatan serupa. CV Prima Karya merupakan kontraktor pabrik Sritex dan anak usahanya.

Anak perusahaan Sritex, yakni PT Senang Kharisma Textile (SKT), juga mendapat gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia pada 20 April 2021 dan PT Nutek Kawan Mas pada 10 Mei 2021.

Sritex sempat berkomitmen untuk melunasi utang. Namun, hingga gugatan PT Indo Bharta Rayon muncul, kewajiban itu gagal dipenuhi.

Pengadilan Niaga Semarang pun mengabulkan permohonan pembatalan homologasi PT Indo Bharta Rayon dan menyatakan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

Sritex sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2024. Namun, upaya itu ditolak MA pada Desember 2024, sehingga putusan PN Semarang inkrah.

Pada 1 Maret 2025, Sritex pun resmi tutup dan mengakibatkan PHK massal terhadap lebih dari 10.000 pekerja di berbagai unit usahanya.

Korupsi Bikin Utang Sritex Menggunung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank pelat merah kepada Sritex.

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Jabatan terakhir Iwan Setiawan adalah Komisaris Utama Sritex, sedangkan Iwan Kurniawan menjabat Direktur Utama Sritex.

Iwan Setiawan lebih dulu ditangkap karena diduga menggunakan dana kredit dari bank daerah untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan membayar utang kepada pihak ketiga.

Kejagung kemudian menangkap Iwan Kurniawan yang disebut menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank BJB pada 2020.

Padahal, ia mengetahui kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Adapun tersangka lainnya termasuk pimpinan Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Dugaan ini berawal dari kejanggalan dalam laporan keuangan Sritex yang mencatat kerugian Rp 15,66 triliun pada 2021.

Padahal, Sritex masih membukukan keuntungan sebesar Rp 1,24 triliun pada 2020.

Setelah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, Sritex masih belum melunasi utang kepada beberapa bank pelat merah sebesar Rp 3,58 triliun.

Berapa Utang Sritex Sekarang?

Tim kurator menetapkan total utang Sritex mencapai Rp 29,8 triliun per 30 Januari 2025. Sebanyak Rp 4,2 triliun merupakan utang kepada bank BUMN dan bank daerah.

Mengutip Antara, Sritex juga memiliki utang kepada Bea dan Cukai Surakarta sebesar Rp 189,2 miliar, PT PLN Jawa Tengah–DIY sebesar Rp 43,6 miliar, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo senilai Rp 28,6 miliar.

Sementara itu, Kejagung menyebut Sritex masih memiliki utang kepada Bank BJB sebesar Rp 543,98 miliar dan Rp 149,7 miliar kepada Bank DKI.

Selain Bank DKI dan Bank BJB, beberapa bank lain yang menjadi kreditur Sritex adalah Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri atas BNI, PT Bank Rakyat Indonesia, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya