DEMOCRAZY.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuding pemerintah melakukan pembajakan anggaran pendidikan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan oleh Edy Kurniawan dari YLBHI dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Edy, praktik tersebut dilakukan secara terselubung dengan menyisipkan MBG bukan di batang tubuh pasal, melainkan di penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang APBN 2026.
“Keranjang MBG itu disusupkan begitu dalam ke dalam penjelasan ayat 3 yang tidak semua orang bisa membaca itu,” ujarnya.
Pelanggaran tersebut pertama kali ditemukan bukan oleh ahli hukum, melainkan oleh seorang guru honorer yang jeli membaca konstruksi undang-undang.
“Bayangkan, bahkan lawyers pun kalau baca bunyi pasal 22 ayat 3 itu terlihat normal, tidak ada pelanggaran, MBG-nya belum muncul,” kata Edy.
YLBHI mencatat, sejak 2006, pemerintah tak pernah benar-benar memenuhi kewajiban mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan. Realisasi rata-rata hanya mencapai 11 persen.
Dengan MBG menyerap sekitar 220–223 triliun rupiah atau sekitar 46 persen dari anggaran pendidikan, Edy memperkirakan realisasi anggaran pendidikan bisa anjlok hingga 5–6 persen dari APBN.
“Ini bukan soal makan, gizi, dan pangan semata. Ini soal masa depan bangsa,” tegasnya.
YLBHI juga menyebut kebijakan ini melanggar tiga prinsip HAM mendasar dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, yakni: penggunaan sumber daya maksimal, progressive realization, dan larangan non-retrogression atau langkah mundur dalam pemenuhan hak.
Atas dasar itu, YLBHI bersama masyarakat sipil mendesak agar program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan segera dihentikan.
Sumber: JakartaSatu