Maraknya Tambang Minerba Ilegal Ternyata Dipicu Perpres 55/2022 yang Diteken Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Mungkin tak banyak yang tahu, maraknya tambang ilegal yang merusak lingkungan, ternyata karena ada aturan yang diterbitkan Jokowi saat berkuasa. Izin tambang mineral dan batu bara tak terkontrol.

Hal ini menambah pekerjaan untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Dia pun menarik semua perizinan tambang pasir kuarsa kembali ke pusat.

Keputusan ini buntut temuan tambang ilegal di provinsi Bangka Belitung (Babel) yang berpotensi merugikan negara Rp12,9 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Bahlil setelah meninjau temuan Satgas PKH soal tambang ilegal di Bangka Belitung, beberapa waku lalu.

Berdasarkan temuan Satgas, izin pasir kuarsa digunakan untuk tameng penambangan timah secara ilegal di Bangka Belitung.

“Dengan kejadian ini, saya akan kembali tarik semua izin pasir kuarsa ke pusat. Besok saya kembali ke Jakarta akan melakukan itu,” kata Menteri Bahlil dikutip Sabtu (22/11/2025).

Izin tambang pasir kuarsa, mineral dan batu bara, sejatinya menjadi wewenang pemerintah pusat, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun pada 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Intinya, beleid itu, mendelegasikan pemberian izin tambang minerba termasuk pasir kuarsa ke pemerintah daerah.

Nah, berkaitan dengan pertambangan pasir kuarsa itu, baru-baru ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan menertibkan sejumlah tambang ilegal di kawasan hutan Bangka. Keberadaan tambang ilegal itu, ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,9 triliun.

Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH), Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan, tambang ilegal itu berada di daerah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar.

Saat ditertibkan, Satgas PKH mengamankan 21 unit excavator, 2 unit dozer, dan 1 genset. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 10 unit alat hisap pasir.

Febriel menambahkan, selain di daerah tersebut, pihaknya juga menertibkan 4 lokasi tambang ilegal lainnya di daerah Bangka seluas 102,37 hektare.

Dalam penertiban, pihaknya mengamankan 27 unit excavator dan 3 unit alat hisap pasir. Satgas menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal di 4 lokasi tersebut.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya