DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, melontarkan tuduhan keras terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan ijazah palsu yang kini menjerat Roy Suryo sebagai tersangka.
Dalam video yang diunggah di akun X-nya pada Kamis (13/11/2025), Denny menyebut ada indikasi kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan kasus tersebut.
“Mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi, terutama di masa-masa akhir jabatannya,” ujar Denny dari Melbourne, Australia, usai menjalani sidang di Supreme Court of Victoria.
Profesor hukum tata negara itu memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dengan alasan ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan soal konstitusionalitas dan kemerdekaan penegakan hukum dari intervensi kekuasaan.
Denny menegaskan, penggunaan hukum pidana dalam kasus ini merupakan bentuk intimidasi yang harus dilawan.
Ia menyoroti bagaimana warga negara yang bersikap kritis justru ditersangkakan gara-gara mempertanyakan keaslian ijazah pejabat publik.
“Tidak boleh siapa pun, termasuk mantan Presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik—dalam hal ini ijazahnya—kepada khalayak,” tegas Denny.
Ia bahkan menantang Jokowi untuk bersikap gentleman dengan menunjukkan keaslian ijazahnya kepada publik, alih-alih menggunakan jalur hukum pidana untuk membungkam kritik.
Denny menilai kasus Roy Suryo adalah kelanjutan dari serangkaian pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi, termasuk campur tangan dalam Pilpres 2024 dan Putusan MK 90 yang memungkinkan—akhirnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon Wakil Presiden.
“Cawe-cawe dalam Pilpres 2024, kemudian adanya Putusan 90 yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi yang sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis,” ungkap Denny.
Sebagai praktisi hukum yang juga berpraktik di Australia, Denny membandingkan penegakan hukum di negara demokratis dengan Indonesia.
Ia menyebut di negara demokratis, kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijaga dengan sangat teguh, berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini.
Meski tidak bisa mendampingi pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya pada hari yang sama karena ada sidang di Melbourne, Denny berjanji akan terus melakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita harus hentikan modus mengkriminalisasi, mempidanakan, memenjarakan, membuat takut siapapun yang ingin bersikap kritis agar Indonesia tetap terjaga kewarasan hukumnya,” pungkas Denny.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Jokowi yang dilakukan oleh Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Namun, bagi Denny, ini bukan soal benar atau salahnya tuduhan pidana, melainkan soal kebebasan berpendapat dan mengkritisi dokumen publik pejabat negara.
Sumber: JakartaSatu