Maklumat Jaksa Agung “Amankan” Airlangga Hartarto Terkait Kasus Minyak Goreng

DEMOCRAZY.ID – Maklumat Jaksa Agung ST. Baharudin yang berisi imbauan untuk menunda pemeriksaan perkara korupsi terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Legislatif, dan calon Kepala Daerah hingga Pemilu 2024 berakhir, dinilai sebagai langkah yang sangat cerdas dalam memanfaatkan momentum politik.

Maklumat tersebut disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang membuat Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto hingga kini belum kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng kepada tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group,dan Musim Mas Group.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah membatalkan putusan bebas terhadap ketiga perusahaan tersebut dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dari total kewajiban sebesar Rp17,7 triliun, ketiga perusahaan itu telah membayar uang pengganti Rp13 triliun, sementara Rp4,4 triliun sisanya belum dilunasi.

Namun, pihak yang memberikan diskresi tertinggi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng di Kementerian Perindustrian pada masa itu, hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, menilai maklumat tersebut berfungsi sebagai legal shield atau perisai hukum bagi sejumlah calon pejabat publik, termasuk yang secara tidak langsung melindungi Airlangga dari pemeriksaan lanjutan.

“Pada Agustus 2023, tidak lama setelah pemeriksaan Airlangga, Jaksa Agung mengeluarkan maklumat yang meminta jajaran Penegak Hukum untuk menunda proses pemeriksaan terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Legislatif dan calon Kepala Daerah hingga Pemilu 2024 selesai,” ujar Ronald, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Ronald menjelaskan, saat itu Airlangga yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar memang diprediksi akan menjadi salah satu figur penting dalam kontestasi politik nasional.

Namun, setelah Pemilu berakhir, belum ada perkembangan mengenai pemanggilan kembali Airlangga oleh Kejaksaan Agung.

“Maklumat Kejagung sebelum Pemilu tersebut menciptakan legal shield (perisai hukum). Sementara bagi para calon yang dalam praktiknya juga melindungi Airlangga dari pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk menaikkan status seorang Menteri Koordinator dari saksi menjadi tersangka dibutuhkan alat bukti yang sangat kuat.

“Mungkin belum sepenuhnya dimiliki oleh penyidik,” sambungnya.

Ronald menegaskan, tanpa adanya tekanan publik yang konsisten dan temuan bukti baru, peluang untuk dilanjutkannya pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ini masih sulit dipastikan, meskipun Pemilu telah lama usai.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya