Isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara konsisten menjadi “gorengan politik” yang muncul kembali pada momen-momen krusial, seperti pemilihan umum, demonstrasi besar, atau perombakan kabinet.
Fokus utamanya adalah pemanfaatan isu ini oleh lawan politik untuk menciptakan keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap legitimasi kepemimpinan Jokowi.
Penggunaan isu ijazah dalam retorika politik secara efektif memolarisasi masyarakat.
Mereka yang sudah skeptis terhadap pemerintah cenderung percaya pada narasi keraguan tersebut, sementara pendukung setia Jokowi menganggapnya sebagai fitnah keji, menciptakan perpecahan yang mendalam dalam opini publik.
Perspektif pertama melihatnya dari sudut pandang hukum, berproses di wilayah yudikatif dan berakhir dengan putusan pengadilan.
Sedangkan perspektif kedua melihatnya dari dinamika politik yang berproses di ruang narasi publik dan tidak memiliki akhir.
Mantan hakim MK Maruarar Siahaan menegaskan transparansi merupakan kunci utama dalam membangun negara yang menganut sistem demokrasi dengan asas keterbukaan.
Putusan Jokowi dalam menentukan dirinya menjadi seorang pemimpin skala nasional maka secara otomatis dia akan mengijinkan dan siap bersikap terbuka.
Menurut Maruara, transparansi merupakan standar etika penting bagi seorang pemimpin negara.
“Inti daripada hukum itu adalah etik moral. Jadi membaca dari etik moral itu sendiri bahwa seorang yang bersedia untuk memimpin bangsa, dia sudah membuka dirinya, termasuk informasi serahasia ijazah itu, ya harus dibuka,” tegas Maruarar yang diawal merupakan pendukung Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, ahli telematika sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut.
Ia menilai pejabat publik (termasuk Jokowi) memang sepatutnya siap dibedah rekam jejaknya.
Menurut Roy, keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus balas jasa kepada rakyat yang telah memberikan amanah jabatan.
“Jadi artinya pejabat publik harus siap dibongkar karena dia menjadi pejabat publik atas pengorbanan rakyat yang memilih dia,” tuturnya
Polemik ijazah palsu Jokowi seakan tidak ada ujungnya. Penelitian berikut penelusuran yang dilakukan Roy Suryo Cs juga menghasilkan gugatan baru dari relawan Jokowi.
Lantas bagaimana cara yang tepat dan cepat dalam membuktikan keaslian ijazah seseorang terlepas dia masyarakat biasa atau pejabat publik.
Arsip ijazah yang dimiliki rakyat Indonesia berdasarkan UU No.43 Tahun 2009 wajib disimpan oleh perguruan tinggi.
Aturan ini menegaskan salinan ijazah seseorang yang wajib disimpan di perguruan tinggi sebagai bentuk bukti pernah kuliah/bersekolah di tempat tersebut.
Arsiparis Ahli Madya dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Susanti menjelaskan arsip nasional juga menyimpan semua arsip arsip statis dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik (orpol), ormas maupun perseorangan.
“Khusus untuk membuktikan ijazah asli atau palsunya sebaiknya penelurusan dilakukan di perguruan tinggi yang bersangkutan dan tanggungjawab perguruan tinggi sesuai dengan Pasal 27 dalam UU 43 Tahun 2009 salah satunya adalah menyimpan arsip statis yg tercipta di perguruan tinggi tsb,” kata Susanti kepada VOI dalam pesan tertulisnya.
Susanti menambahkan untuk membuktikan keaslian dari ijazah seseorang baik itu rakyat biasa atau pejabat publik bisa menggunakan perbandingan dengan ijazah lainnya di fakultas yang sama dan tahun kelulusan yang sama.
“Dalam aturan kearsipan juga dijelaskan pembuktikan keaslian ijazah itu bisa disandingkan dengan teman-teman seangkatannya yang berada di fakultas dan tahun kelulusan yang sama,” jelas Susanti.
Causa prima atau sering diketik sebagai ‘causa primer’ merupakan frasa Latin yang berarti “penyebab pertama” atau “penyebab utama”.
Konsep ini berasal dari filsafat Aristoteles, yang menggunakan istilah Yunani ho ou kinoumenon kinei (yang bergerak tanpa digerakkan) untuk menggambarkan ide yang serupa.
Secara ringkas, causa prima adalah penyebab tanpa penyebab, yakni asal mula segala sesuatu yang tidak bergantung pada hal lain untuk keberadaannya. Konsep ini digunakan dalam berbagai bidang, termasuk filsafat dan teologi.
Kegaduhan di ruang publik yang dipicu polemik ijazah Jokowi dan Gibran ini membuat seorang advocat bernama Komardin mengajukan gugatan atau uji materi Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Gugatan dengan nomor perkara 174/PUU-XXIII/2025 itu diajukan agar dokumen ijazah dan skripsi seorang pejabat dan mantan pejabat tidak termasuk dalam pengecualian informasi pribadi dan harus bisa diakses publik.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf g yang berbunyi, Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” kata Komardin dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jumat 10 Oktober lalu.
Dia mengatakan, salah satu alasan gugatan ini dilayangkan karena isu ijazah para pejabat ini sering bikin gaduh kondisi masyarakat.
“Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” imbuhnya.
Dalam positanya, Komardin turut menyinggung isu ijazah Joko Widodo, yang menurutnya terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang enggan memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh.
“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Korban dari urusan ijazah Jokowi sudah tercatat dua orang yang merasakan dinginnya jeruji. Baru-baru ini Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dan mencekal untuk pergi ke luar negeri.
Terkait tragedi hukum seperti itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum mengatakan koreksi keadilan merupakan tindakan politik yang terpuji.
“Yang kasat mata bersalah belum tentu diproses secara hukum. Sementara yang diproses hukum dan divonis bersalah belum tentu orang yang nyata-nyata bersalah.Kondisi seperti ini merupakan keadaan yang sungguh-sungguh penting untuk diperbaiki secepatnya secara bersama. Agar hukum di bangsa ini benar-benar bermahkotakan keadilan. Bersama tegaknya hukum musti tumbuh keadilan. ” tandasnya.
Sumber: VOI