Mahfud MD Tanggapi Rektor UGM yang Muncul Lagi Setelah AI Kampus Ramai Soal Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, ikut menanggapi kemunculan kembali Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, yang kembali mengeluarkan video klarifikasi soal ijazah Presiden Joko Widodo.

Rektor UGM itu muncul lagi setelah AI milik UGM, LISA, sempat viral karena memberikan jawaban membingungkan tentang status Jokowi sebagai alumni.

“Joko Widodo bukan alumni Universitas Gadjah Mada. Beliau menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada pada Fakultas Kehutanan, tetapi tidak lulus dari sana. Sebagai seorang tokoh nasional, beliau memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam sebelum akhirnya terjun ke dunia politik dan menjabat sebagai Presiden Indonesia,” ujar AI UGM yang viral di media sosial.

Mahfud mengatakan ia mengikuti seluruh penjelasan UGM, baik secara tertulis maupun lewat video, termasuk komentar berbagai pihak yang menanggapi klarifikasi itu.

Ia menyebut sebagian pihak yang pro terhadap Roy Suryo menilai pernyataan Rektor UGM seolah membela Jokowi.

Menurut Mahfud, anggapan itu tidak tepat. Ia menilai pernyataan UGM justru punya batasan yang jelas sesuai kewenangannya sebagai institusi pendidikan.

Ia mencontohkan isu tentang Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi, yang sempat dibantah oleh yang bersangkutan.

Mahfud menyebut bantahan itu wajar mengingat pada masa tersebut Kasmudjo belum sarjana.

“UGM menjamin kebenaran itu berdasar dokumen yang dimiliki, termasuk bahwa Pak Kasmudjo yang pernah membantah itu adalah pembimbing akademiknya Pak Jokowi. Dan menurut saya bantahan itu benar, karena waktu itu Kasmudjo kan belum sarjana,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang miliknya.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam struktur akademik dahulu, seorang dosen baru bisa mendampingi mahasiswa setelah mencapai jenjang tertentu.

Ia menilai situasi administrasi akademik UGM pada masa itu sangat mungkin membuat dosen dengan jenjang lebih rendah tetap dilibatkan dalam proses pembimbingan.

Namun, perhatian utama Mahfud justru tertuju pada butir ketujuh dari sembilan poin klarifikasi yang disampaikan Rektor Ova Emilia.

Ia menyebut butir itu sebagai inti yang paling penting dan paling tepat.

Dalam pernyataan tersebut, UGM menegaskan bahwa Joko Widodo telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan, dan setelah diserahkan, segala hal yang terkait dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab Jokowi sebagai pemiliknya.

“Tujuh, Joko Widodo telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan. Sejak itu, segala hal yang terkait ijazah tersebut, termasuk keputusan menunjukkan kepada publik atau tidak, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan,” kata Rektor UGM, Ova Emilia dalam pernyataanya.

Mahfud menilai pernyataan itu sangat tepat. Dirinya menafsirkan bahwa UGM sudah menjalankan tugasnya sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan setelah itu.

Ia juga menegaskan bahwa setelah dokumen akademik diserahkan kepada mahasiswa, segala kemungkinan yang terjadi setelahnya bukan lagi tanggung jawab kampus.

Mahfud juga menyoroti bahwa perdebatan soal ijazah Jokowi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan.

Ia menegaskan bahwa UGM memiliki dokumen akademik yang menunjukkan bahwa ijazah telah dikeluarkan dan diserahkan, sementara pengadilan perlu memastikan keaslian dokumen yang digunakan Jokowi saat ini.

“Sebenarnya butir ke 7 ini menjadi pertaruhan besar bagi keberanian hakim untuk membuktikan. Apakah cukup dengan pernyataan UGM bahwa ijazah itu sudah sesuai? Nggak bisa kan? Harus dilihat aslinya. Mana dulu yang dikeluarkan UGM seperti pada butir nomor 7 itu?,” tegas Mahfud,

Prinsip hukum, kata Mahfud, menuntut siapa pun yang menyampaikan tuduhan untuk membuktikan dalilnya.

Namun, yang dituduh juga berkewajiban memberikan bukti yang bisa membantah tuduhan tersebut.

Mahfud memandang butir ketujuh dari klarifikasi UGM ini sebagai momentum penting bagi hakim untuk membuktikan secara adil.

Ia menekankan bahwa pengadilan tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan kampus, tetapi harus memeriksa bukti asli dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen akademik UGM.

Sementara itu, Ova Emilia dalam videonya menyampaikan sembilan poin klarifikasi soal status akademik Jokowi, mulai dari proses penerimaan mahasiswa, registrasi, pembimbing akademik, penyelesaian skripsi, hingga alasan UGM menyatakan bahwa Jokowi telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan.

Mahfud menilai kemunculan kembali klarifikasi Rektor UGM justru sebagai pesan agar pengadilan bersikap tegas dan adil dalam memeriksa bukti.

Ia mengatakan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk keberpihakan, melainkan penegasan bahwa UGM telah menjalankan tanggung jawab akademiknya.

Sumber: VIVA

Artikel terkait lainnya