Mahfud MD Sebut Roy Suryo Cs Tidak Salah Pertanyakan Ijazah Jokowi: Buktikan Dulu Asli atau Palsu!

DEMOCRAZY.ID – Menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, ijazah pejabat publik merupakan dokumen terbuka yang tidak seharusnya dirahasiakan dari rakyat.

Mahfud menilai, tindakan Roy Suryo Cs yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut tidak salah dan merupakan hal wajar.

Jalan satu-satunya untuk mengakhiri kegaduhan ini kata Mahfud, adalah melalui pembuktian terbuka di meja hijau, bukan sekadar penjatuhan hukuman.

Pakar hukum tata negara itu menegaskan, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi seharusnya difokuskan pada pembuktian masalah pokok, yakni apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

Hal ini perlu dilakukan sebelum Roy Suryo Cs dijatuhi hukuman pidana.

Mahfud menilai, semestinya permohonan pembukaan dokumen ijazah dilakukan sejak awal, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, karena proses hukum telah berjalan dan sebagian perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka jalan satu-satunya adalah membersihkan duduk persoalan di pengadilan.

“Masalah pokoknya itu masalah ijazah asli atau palsu. Nah, sebelum hakim berkesimpulan bahwa ini menyebabkan penyebaran berita bohong, harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu,” kata Mahfud dalam YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026).

Indikator Keaslian Ijazah Menurut Mahfud MD

Menurut Mahfud, keaslian ijazah tidak semata-mata bergantung pada keberadaan fisik kertas ijazah tersebut.

Mahfud menekankan indikator kelulusan dapat dibuktikan melalui faktor lain, seperti data akademik, tahun masuk, sistem penulisan, jenis kertas, hingga konteks administrasi pada zamannya.

“Keaslian ijazah kalau aslinya kayaknya sudah gak ada tapi keaslian itu kan bisa dilihat dari waktu dia lulus kan bisa dilihat dari indikator lain ya kan, selain kertasnya beda, tahunnya beda, fotonya beda, itu bisa diabaikan itu kan bisa berubah” ungkapnya.

“Jadi sebelum ini terbukti asli atau tidak asli kan (Roy Suryo Cs) tidak bisa dihukum, karena sangkaannya sekarang itu (pencemaran nama baik, fitnah hingga menyebarkan tuduhan palsu, yang dianggap merugikan nama baik mantan presiden),” jelas Mahfud.

Hakim, kata Mahfud, juga memiliki kecakapan untuk menilai kejanggalan dokumen, mulai dari perbedaan cara penulisan (diketik atau tulis tangan), jenis kertas, hingga penggunaan materai yang tidak sesuai dengan periode waktu tertentu.

“Hakim itu pintar. Dia bisa melihat, dulu masuk tahun sekian, jenis kertasnya begini, materainya mestinya hijau kok ini merah. Itu semua bisa menjadi pertimbangan,” katanya.

Dalam konteks hukum, Mahfud menegaskan hakimlah yang berwenang menentukan kebenaran, bukan polisi maupun jaksa.

Jaksa tentu berupaya meyakinkan dakwaannya, namun hakim harus memutus dengan kearifan dan rasa keadilan.

“Hakim tidak harus menyatakan ijazah ini palsu, tapi bisa mengatakan bahwa (tuduhan dari Roy Suryo) ini tidak salah. Hakim harus punya kearifan, punya rasa keadilan” terang Mahfud.

“Tapi kalau terbukti bahwa itu tidak mengubah kesimpulan, bahwa misalnya Roy Suryo CS itu memang salah, ya harus siap bertanggung jawab juga. Siap masuk penjara,” paparnya.

Roy Suryo Cs Tidak Salah Pertanyakan Ijazah Jokowi

Mahfud menjelaskan sejatinya menurut putusan Komisi Informasi Publik (KIP), ijazah pejabat publik merupakan informasi terbuka.

Menurutnya, putusan tersebut mengikat dan seharusnya menjadi dasar untuk menghadirkan dokumen atau bukti pendukung di persidangan.

Meskipun demikian, tanpa putusan KIP sekali pun, informasi mengenai kelulusan seseorang sejatinya sudah lama menjadi bagian dari ruang publik.

“Misalnya saja anda mau lamar di pasar aja, mana ijazahmu, masa ijazah pejabat publik justru ditutup-tutupi. Kalau begitu, apa gunanya ijazah?” tanya Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, tidak salah jika Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga dokter Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

“Tapi harus dibuktikan bahwa yang dikatakan oleh Rismon, Roy sama Tifa, sama yang lain yang klaster dua tidak salah” ungkapnya.

“Memang tidak terbukti bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu tidak asli, tapi indikatornya untuk dipersoalkan ini tidak salah orang-orang ini,” lanjut Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tidak sedang membela siapa pun, baik itu Roy Suryo Cs maupun Jokowi.

Mahfud menolak masuk dalam polemik personal dan menilai perdebatan yang berlarut-larut hanya akan melelahkan publik.

Baginya, penyelesaian terbaik adalah membuktikan semuanya secara terbuka di pengadilan, sehingga perkara selesai dan tidak terus menjadi kegaduhan politik.

“Jadi selesai semuanya, tidak usah ribut-ribut lagi. Jangan biarkan konstitusi hanya menjadi hiasan. Jadilah warga negara yang berani menjaga hukum dari penyimpangan atau intervensi kekuasaan,” pungkas Mahfud.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya