DEMOCRAZY.ID – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran hingga kini belum juga mengeksekusi buronan kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Menurut Mahfud, kelambanan penangkapan itu janggal dan mengisyaratkan kemungkinan adanya kekuatan besar yang melindungi terpidana.
“Masa nangkap Silfester nggak bisa nangkap kayak gini kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejaksaan Agung tuh mungkin ada sesuatu yang besar,” ujar Mahfud dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025.
Mahfud tidak segan menegaskan bahwa Kejagung memiliki kapasitas untuk menuntaskan kasus ini.
Ia mengingatkan publik bahwa institusi tersebut berhasil menangani kasus besar bernilai triliunan rupiah sebagai contoh kasus-kasus Pertamina dan Surya Darmadi, sehingga gagal menangkap tersangka kasus pencemaran nama baik yang dihukum 1,5 tahun penjara menurut Mahkamah Agung terkesan inkonsisten.
“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa cuma nangkap Silfester nggak bisa,” ucap Mahfud.
Mahfud kemudian memetakan instrumen penegakan yang sebenarnya tersedia di tubuh kejaksaan.
Ia menyebut adanya tim khusus pemburu buronan—Tabur (Tangkap Buronan)—yang mestinya bisa dikerahkan tanpa harus menunggu perintah panjang.
“Kedua, Kejaksaan itu punya tim Tabur, Tangkap Buronan, itu sebenarnya bisa dipakai. Mestinya langsung perintahkan bisa, enggak usah nunggu Kejaksaan Agung. Perintahkan tangkap itu, bisa,” tegasnya.
Selain mempertanyakan kapasitas operasional, Mahfud menilai kegagalan mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan aib bagi penegakan hukum nasional.
Ia menyebut kasus yang berlarut-larut itu sebagai ‘noda’ yang merusak wibawa sistem peradilan.
“Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat,” kata Mahfud.
Kasus ini berakar dari laporan Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik oleh Silfester Matutina.
Putusan Mahkamah Agung pada Mei 2019 memperberat hukuman Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Namun, hingga enam tahun berlalu, vonis itu belum terealisasi dalam bentuk eksekusi penangkapan dan pemenjaraan karena Silfester dinyatakan buron dan keberadaannya tidak diketahui publik.
Silfester sendiri diketahui pernah aktif sebagai relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga kasus ini juga memunculkan spekulasi publik mengenai kemungkinan jaringan atau pelindung di belakang pelaku — tuduhan yang disorot Mahfud dalam pernyataannya.
Menanggapi kritikan dan laporan publik, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyatakan bahwa perintah sudah dikeluarkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta pada 2 September 2025 silam.
Namun pernyataan itu belum diikuti oleh bukti konkret berupa penangkapan atau keterbukaan progres pencarian — hingga menimbulkan kekecewaan tokoh publik dan pengamat hukum.
Kegagalan menegakkan vonis terhadap kasus yang seharusnya bersifat sederhana (pencemaran nama baik) menimbulkan beberapa konsekuensi serius: melemahnya kepercayaan publik terhadap penegak hukum, potensi persepsi adanya “status istimewa” bagi kelompok tertentu, dan preseden buruk yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Mahfud pun menaruh perhatian khusus pada bagaimana institusi penegak hukum menghadapi tekanan politik maupun jaringan kekuasaan.
Bila persepsi publik berkembang bahwa ada intervensi atau perlindungan terhadap buronan, maka semua upaya pemberantasan impunitas bisa terkikis.
Sumber: Konteks