DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, memperingatkan akan merebaknya dinamika politik yang tidak bisa dihindari sepanjang tahun 2026.
Peringatan ini disampaikan melalui kanal YouTube-nya pada Jumat (2/1/2026).
Mahfud mengidentifikasi tiga isu utama yang akan memicu ketegangan politik tahun ini: perubahan undang-undang pemilu, revisi undang-undang pilkada, dan implementasi KUHAP baru.
Menurut Mahfud, perubahan kedua undang-undang tersebut harus diselesaikan paling lambat kuartal pertama 2027, karena tahapan pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027.
Urgensi revisi ini dipicu oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Nomor 62/2024 yang dikeluarkan 12 Januari 2025 menghapus presidential threshold, memungkinkan semua partai peserta pemilu mengajukan calon presiden tanpa syarat ambang batas 20 persen.
“Ini akan menjadi perdebatan panjang dan pasti hangat antara partai-partai baru atau partai-partai non-threshold,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 135/2024 memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun.
Pemilu nasional tetap digelar 2029, sedangkan pemilu gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan 2-2,5 tahun setelahnya.
Mahfud mengungkapkan telah muncul usulan untuk mengembalikan sistem pilkada tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD seperti di masa lalu.
Meski mengakui hal tersebut dapat menjadi kemunduran, Mahfud menegaskan pilihan itu secara yuridis dan konstitusional adalah sah.
Ia merujuk pada putusan MK Nomor 72 dan 73 tahun 2004 yang menyatakan pilkada demokratis bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
“Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran. Tapi kalau pilihan itu dilakukan secara yuridis, konstitusional, sah,” jelasnya.
Mahfud juga menyoroti berbagai persoalan teknis yang harus diselesaikan, seperti bagaimana mengisi anggota DPRD dan kepala daerah yang masa tugasnya berakhir 2029 jika pemilu lokal harus menunggu 2,5 tahun kemudian.
“Apakah DPRD-nya diperpanjang atau ada pemilu sela untuk DPRD? Apakah ada Plt Bupati, Gubernur, dan Walikota? Itu semua akan menimbulkan perdebatan antar parpol dan interpol,” katanya.
Dalam pembahasan revisi undang-undang politik, Mahfud mencatat telah mulai muncul wacana koalisi permanen.
Sistem ini memungkinkan partai-partai bergabung, berbagi kursi dan jabatan dalam pemilu sehingga tidak perlu bersaing ketat.
“Beberapa partai yang kuat bisa bersatu untuk mengeliminir partai-partai kecil. Itu bisa juga menjadi perdebatan politik yang akan mewarnai dinamika dan panasnya perpolitikan nasional kita di tahun 2026,” ungkapnya.
Mahfud juga mengingatkan adanya tata hukum baru dengan disahkannya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) beberapa hari lalu, yang mulai berlaku tahun 2026.
KUHAP baru memperkenalkan dua konsep: restorative justice dan plea bargaining.
Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu, di mana pelaku dan korban berdamai.
Sementara plea bargaining memungkinkan tersangka atau terdakwa mengaku salah kepada jaksa dan menyepakati hukuman tertentu yang kemudian disahkan hakim.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice,” tegas Mahfud.
Ia menekankan pentingnya kesiapan dan kedewasaan dalam kehidupan bernegara untuk menghadapi berbagai dinamika politik dan perubahan hukum di tahun 2026.
Sumber: JakartaSatu