Mahfud MD: Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Sah Secara Hukum, Kejaksaan Punya 4 Alat Bukti!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sah secara hukum.

Ia menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam menetapkan status hukum tersebut.

“Penetapan Nadiem sebagai tersangka itu sudah sah, sudah memenuhi syarat. Kejaksaan malah mempunyai empat alat bukti, bukan hanya dua, kan minimal dua. Empat alat bukti yang disebut di praperadilan kemarin,” ujar Mahfud dikutip dari saluran YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Rabu, 15 Oktober 2025.

Pernyataan Mahfud ini menguatkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menolak gugatan praperadilan Nadiem.

Hakim menilai proses Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019-2022 telah sah secara hukum.

Penuhi Unsur Pidana Korupsi

Mahfud menjelaskan, Kejagung tidak hanya memiliki alat bukti formal, tetapi juga mengantongi unsur-unsur pidana korupsi yang cukup kuat.

“Jadi untuk penersangkaan memang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, itu sudah jaksa sudah punya kan, meskipun itu dibantah. Kemudian dengan cara melanggar hukum ya, merugikan keuangan negara dan seterusnya. Itu sudah bisa si Nadiem itu, sejak awal saya katakan bisa dijadikan tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam konteks hukum pidana korupsi, penetapan tersangka tidak mengharuskan adanya bukti bahwa seseorang menerima uang secara langsung.

Selama memenuhi unsur pelanggaran hukum, perbuatan memperkaya diri atau pihak lain, dan merugikan keuangan negara, penetapan tersangka sah dilakukan.

“Orang masuk pengadilan korupsi itu tidak harus korupsi dalam arti ikut menerima uang, tapi karena ukuran terjadinya tiga hal itu tadi tentang korupsi, lalu mensrea-nya (niat jahat pelaku pidana-red) diukur dari empat hal itu,” ujar Mahfud.

Mensrea Jadi Faktor Penentu

Meski penetapan tersangka sah, Mahfud mengingatkan bahwa pembuktian niat jahat (mensrea) menjadi faktor krusial dalam menentukan bersalah atau tidaknya Nadiem di pengadilan.

“Tapi apakah dia nanti terbukti, itu nanti buktikan mensreanya (niat jahat) di persidangan. Kalau tidak ada mensrea, dia harus bebas,” ucap Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, mensrea memiliki empat ukuran: sengaja melanggar aturan, tahu bahwa perbuatan itu salah, lalai, dan sembrono.

Jika keempat indikator itu tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

“Saya tidak akan komentar dulu soal mensrea karena mensrea itu ukurannya kan ada empat ya, sengaja melanggar aturan, tahu bahwa kalau itu dilakukan tidak benar, yang ketiga lalai, yang keempat sembrono,” beber pria asal Madura ini.

Doa untuk Nadiem, tapi Fakta Hukum Tetap Berlaku

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendoakan agar Nadiem dapat menghadapi kasus ini dengan baik dan berharap tidak ada niat jahat dalam tindakannya.

Namun, ia menegaskan, dari aspek hukum, status tersangka Nadiem sudah sah dan meyakinkan.

“Ya mudah-mudahan Mas Nadiem baik-baik saja dan mudah-mudahan dia tidak punya mensrea untuk melakukan itu. Tapi bahwa dia tersangka itu sudah sah dan meyakinkan secara hukum. Saya baca putusan hakimnya, it’s okelah, nggak bisa dibantah,” tegas Mahfud.

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar di sektor pendidikan karena menyangkut program digitalisasi nasional, dengan nilai proyek triliunan rupiah dan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

Dengan penolakan praperadilan, Kejagung kini memiliki jalan hukum terbuka untuk melanjutkan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau, di mana pembuktian mensrea Nadiem akan menjadi ujian utama bagi jaksa dan kuasa hukum.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya