DEMOCRAZY.ID – Di tengah bencana ekologis beruntun yang menewaskan ratusan warga di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Mahfud MD menyoroti satu persoalan yang tak kalah genting kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Dalam podcast Terus Terang, Mahfud mengungkap bahwa para pegiat lingkungan yang seharusnya dilindungi justru kerap dijadikan tersangka dengan pasal yang dipaksakan.
Sorotan ini mengemuka ketika Mahfud membahas kasus dua aktivis di Semarang, Dera dan Monev.
Yang ditangkap saat melakukan pendampingan warga terkait pencemaran lingkungan. Ia menilai penangkapan itu bukan sekadar keliru, tetapi bagian dari pola pembungkaman.
“Dera dan Monev ini memberi pendampingan tiba-tiba dia ditangkap dan dijadikan tersangka,” kata Mahfud.
Menurutnya, tuduhan yang dipakai bukan terkait aktivitas mereka mengadvokasi lingkungan, tetapi kasus lama yang dihidupkan kembali.
“Dianggap menghasut padahal itu kasus yang terjadi pada Agustus. Dipaksakan dong artinya.”
Mahfud tidak menahan kritiknya. Menurutnya, penanganan kasus tersebut adalah bentuk pembelokan hukum.
“Ini hanya pembelokan dari orang yang ingin mengkriminalisasi pejuang lingkungan.”
Pernyataan ini terasa telak mengingat Mahfud pernah menjabat Menteri Koordinator Polhukam, posisi yang mengurusi sektor hukum, keamanan, dan HAM.
Dengan kata lain, ia memahami betul pola di lapangan aktivis dibungkam bukan karena salah
Tetapi karena keberpihakannya kepada masyarakat mengganggu kepentingan tertentu.
Yang membuat Mahfud lebih geram adalah kenyataan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum untuk menghentikan kriminalisasi aktivis lingkungan.
Salah satunya adalah ketentuan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), sebuah mekanisme untuk melindungi mereka yang bersuara demi kepentingan publik.
“Kita sudah punya ketentuan tentang anti-SLAPP tapi polisi belum punya ini.”
Menurut Mahfud, pengadilan, kejaksaan, hingga Mahkamah Konstitusi sudah mengakui pentingnya perlindungan terhadap pelapor dan ahli lingkungan.
Namun, tanpa pedoman dari kepolisian, perlindungan itu tak berjalan efektif di lapangan.
Ini persoalan serius, karena aktivis dan ahli lingkungan kerap menjadi sasaran intimidasi.
Mahfud juga menyinggung kasus para ahli seperti Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis, yang pernah digugat dan dipidanakan setelah bersaksi di pengadilan.
“Ahli itu harus dilindungi nggak boleh dikriminalisasi, diperkarakan.”
Bagi Mahfud, menghukum ahli yang membantu negara menghitung kerugian lingkungan sama saja dengan merusak mekanisme hukum yang ada.
Ia menyebut bahwa negara harus berada di sisi yang benar melindungi mereka yang membela keselamatan publik, bukan sebaliknya.
Mahfud menutup kritiknya dengan pengingat keras:
“Ini menyelamatkan lingkungan hidup yang menentukan keselamatan hidup orang banyak.”
Ia menegaskan bahwa ketika aktivis dan ahli lingkungan berbicara, mereka tidak sekadar bicara soal pohon atau sungai.
Mereka bicara soal nyawa manusia yang tinggal di bawah bukit, di bantaran sungai, dan di wilayah rawan bencana seperti banjir bandang yang baru saja terjadi.
Namun ironisnya, mereka justru menjadi kelompok yang sering dihadapkan pada kriminalisasi.
Dari pernyataan Mahfud, garis merahnya jelas mengkriminalisasi aktivis lingkungan berarti membunuh mekanisme kontrol publik terhadap kerusakan ekologis.
Di tengah maraknya pembukaan hutan, perluasan kebun, dan eksploitasi alam yang sering melibatkan kapital besar, suara para pegiat lingkungan justru semakin dibutuhkan.
Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang terancam bukan hanya para aktivis itu tetapi keselamatan masyarakat luas.
Sumber: PojokSatu