DEMOCRAZY.ID – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti problem mendasar dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dengan menegaskan bahwa penegakan hukum masih menjadi titik lemah paling serius yang harus segera dibenahi.
Pernyataan Mahfud MD ini kembali memancing diskusi publik karena isu penegakan hukum, ketimpangan kewenangan, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan memang kerap menjadi sorotan masyarakat.
Dalam konteks reformasi Polri yang tengah berjalan, Mahfud MD ingin memastikan bahwa publik tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat dalam proses pembenahan agar perubahan benar-benar terasa di lapangan.
Mahfud MD secara blak-blakan mengatakan bahwa dari tiga fungsi utama Polri, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang terakhir justru menjadi sektor paling bermasalah.
Ia menyebut pengayoman dan pelayanan publik Polri cenderung berjalan baik, tetapi penegakan hukum masih penuh keluhan dari masyarakat.
“Yang buruk di penegakan hukum. Kalau pengayoman, pelayanan, itu nampaknya baik,” ujarnya dalam kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar.
Mahfud mengungkapkan bahwa kelemahan penegakan hukum bahkan telah diakui internal Polri, termasuk isu hedonisme, kesewenang-wenangan, dan pemerasan yang muncul dalam presentasi tim reformasi Polri di hadapan petinggi institusi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengakuan internal ini menjadi titik awal penting untuk membangun perubahan yang lebih realistis dan berbasis data.
Sebagai anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD memberi tenggat waktu jelas: tiga bulan untuk menelurkan output konkret reformasi.
Dalam dua minggu ke depan, tim reformasi akan mulai memetakan langkah awal, termasuk menyusun parameter evaluasi dan mekanisme pengawasan publik.
“Dalam dua minggu ke depan kami menargetkan tiga bulan lah, tiga bulan tuh sudah ada produknya,” ujar Mahfud.
Tenggat waktu yang ketat ini disambut beragam reaksi publik.
Sebagian menilai langkah Mahfud sangat diperlukan agar reformasi tidak kembali menjadi wacana tanpa penyelesaian, seperti yang beberapa kali terjadi sebelumnya.
Namun sebagian lainnya mempertanyakan apakah tiga bulan cukup untuk membenahi masalah struktural Polri yang sudah berlarut-larut.
Mahfud menegaskan bahwa reformasi Polri bukan pekerjaan internal semata, melainkan membutuhkan pengawasan dan masukan dari publik.
Ia menyatakan rencana untuk mulai membuka kanal partisipasi masyarakat dalam dua hingga tiga minggu mendatang.
“Kami akan mengundang partisipasi masyarakat (dalam) dua sampai tiga minggu ke depan,” katanya.
Konteks ini menarik karena tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dalam beberapa survei terakhir memang fluktuatif.
Misalnya, lembaga survei nasional dalam beberapa tahun terakhir mencatat bahwa kepercayaan publik terhadap Polri cenderung turun saat terjadi kasus besar seperti tragedi Kanjuruhan, kasus Sambo, atau pemerasan oleh oknum penyidik.
Dengan membuka ruang partisipasi publik, tim reformasi ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengkritik, tetapi ikut memberi solusi yang bisa dijalankan.
Mahfud menampik anggapan bahwa tim reformasi hadir sebagai lawan Polri.
“Tim ini tidak datang sebagai musuh,” tegasnya.
Menurut Mahfud, pendekatan konfrontatif hanya akan membuat perubahan berjalan stagnan karena resistensi dari internal institusi.
Mahfud mendorong pendekatan kolaboratif yang lebih manusiawi dan “dari hati ke hati”.
Dengan cara ini, ia berharap setiap temuan dan kritik dapat diterima sebagai ruang perbaikan, bukan ancaman.
Ia juga mengajak publik memberi solusi, bukan hanya menyampaikan keluhan berulang yang sudah diketahui bersama.
“Masyarakat disilakan bicara dan memberi solusi, jangan hanya ngeritik, lho,” katanya.
Banyak pengamat menilai pendekatan kolaboratif seperti ini dapat mempercepat reformasi, mengingat struktur Polri yang besar dan kompleks tidak bisa dibenahi hanya dari satu arah.
Pendekatan serupa telah berhasil diterapkan dalam reformasi institusi kepolisian di beberapa negara, termasuk Korea Selatan dan Jepang, yang menggabungkan internal review dengan partisipasi publik.
Reformasi Polri memasuki fase penting, dan pernyataan terbuka Mahfud MD menjadi pemicu diskusi yang lebih luas mengenai masa depan institusi tersebut.
Dengan target tiga bulan dan janji melibatkan publik, reformasi ini dipandang sebagai momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh semua pihak.
Jika eksekusi berjalan transparan dan berbasis data, reformasi Polri bukan hanya wacana, tetapi langkah nyata menuju institusi yang lebih profesional dan dipercaya.
Bagi publik, ini menjadi kesempatan untuk mengawasi, memberi masukan, dan memastikan reformasi berjalan sesuai harapan.
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi bisa menjadi bagian dari perubahan.
Karena pada akhirnya, kualitas penegakan hukum akan sangat menentukan keadilan dan keamanan yang dirasakan setiap warga negara.
Sumber: HukamaNews