Luruskan Polemik, Alvin Lie: Bandara IMIP Masih Domestik, Mustahil Ada Penerbangan Gelap Asing!

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai keberadaan dan operasional bandara khusus di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, terus bergulir.

Pengamat penerbangan Alvin Lie turut angkat bicara menjelaskan status dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh bandara tersebut, terutama jika ingin melayani penerbangan internasional.

Menurut Alvin, meskipun Bandara IMIP telah ditetapkan sebagai bandara internasional pada Agustus lalu, operasionalnya saat ini masih berstatus domestik.

“Walau sudah ditetapkan tapi belum beroperasi sebagai bandara internasional. Bandara IMIP masih berstatus domestik, walau sedang berproses menuju internasional,” kata Alvin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Jumat 28 November 2025.

Mantan anggota Ombudsman RI ini menegaskan bahwa pengelola Bandara IMIP wajib memenuhi standar fasilitas Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) paling lambat Februari 2026.

Fasilitas keimigrasian, kepabeanan, dan karantina merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi sebuah bandara yang melayani rute luar negeri.

“Sebelum persyaratan dipenuhi, status tetap sebagai bandara domestik dan tidak diijinkan melayani penerbangan internasional,” tegas Alvin.

Ia menjelaskan bahwa izin operasi bandara internasional untuk IMIP belum diterbitkan karena masih dalam tahap pemenuhan syarat.

Hal ini berbeda dengan beberapa bandara lain yang sudah mendapat izin karena statusnya hanya reaktivasi dari pencabutan izin tahun 2022 lalu.

Terkait legalitas, Alvin memastikan bahwa Bandara IMIP saat ini memegang izin sebagai Bandara Khusus dari Kementerian Perhubungan.

Status “Bandara Khusus” memiliki implikasi hukum bahwa bandara tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan internal perusahaan atau industri pendukungnya.

“Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa izin, tidak akan terbit Flight Approval, Airnav tidak akan ijinkan pesawat take-off/landing di sana,” jelasnya.

Alvin juga menampik kekhawatiran adanya penerbangan gelap atau ilegal dari luar negeri yang masuk ke Morowali tanpa pengawasan.

Ia memaparkan sistem pengawasan lalu lintas udara di Indonesia yang dinilainya sangat ketat dan berlapis.

Pesawat registrasi asing wajib memiliki Flight Clearance yang meliputi Security Clearance dari Mabes TNI dan Diplomatic Clearance dari Kementerian Luar Negeri.

Tanpa dokumen tersebut, pesawat asing tidak akan mendapatkan Flight Approval dari Kemenhub untuk memasuki wilayah udara Indonesia.

“Pesawat registrasi asing dari luar negeri wajib punya Flight Clearance… Tanpa itu akan disergap pesawat TNI & tidak mendapat pelayanan navigasi,” ungkapnya.

Sistem pengawasan ini melibatkan Otoritas Bandara di darat dan AirNav Indonesia untuk lalu lintas udaranya.

Sehingga, menurut Alvin, sangat kecil kemungkinan atau bahkan mustahil terjadi penerbangan gelap yang lolos dari pantauan radar dan otoritas terkait.

“Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” tuturnya.

Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa Bandara IMIP saat ini beroperasi legal sebagai bandara khusus domestik dan sedang dalam proses transisi untuk memenuhi syarat operasional internasional yang ketat.

[VIDEO]

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya