LBH AP PP Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Bela Roy Suryo Cs!

DEMOCRAZY.ID – Komitmen pembelaan terhadap Roy Suryo dan Rismon Sianipar semakin menguat setelah Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah secara resmi menyatakan keterlibatannya dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Muhammad Busyro Muqoddas, dalam sebuah rapat tim advokasi pada Rabu (26/11).

Rapat yang digelar untuk mempersiapkan pendalaman ahli pidana bersama akademisi Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bonaprapta SH MH, turut dihadiri oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Dalam kesempatan itu, keduanya memaparkan hasil kajian yang berkesimpulan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo diduga palsu.

Dalam forum tersebut, Ganjar Laksamana Bonaprapta menjelaskan bahwa sejumlah pasal yang dituduhkan kepada Roy Suryo dkk antara lain Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 dan 35 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 KUHP tidak relevan dan tidak tepat diterapkan terhadap penelitian akademik yang mereka lakukan.

Keadaan rapat semakin hangat ketika mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, hadir dan memberikan arahan, nasihat, sekaligus dukungan moral kepada seluruh tim advokasi.

Dalam paparan tegasnya, Busyro menyoroti dampak luas yang ditimbulkan oleh berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurut Busyro, PSN telah menyebabkan kerusakan ekologis, pelanggaran hak rakyat, disintegrasi sosial, hingga penderitaan masyarakat.

Ia mencontohkan kondisi proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang disebutnya memicu maraknya praktik prostitusi hingga penyebaran HIV/AIDS.

Sementara di Morowali, pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang menyebabkan air sungai berubah merah dan memaksa warga membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari.

“Semua kerusakan ini hulunya adalah UU Cipta Kerja,” tegas Busyro, sembari mengatakan bahwa Muhammadiyah telah melakukan kajian komprehensif terkait persoalan tersebut.

Dalam forum itu pula, Busyro menegaskan bahwa LBH AP PP Muhammadiyah, melalui kehadiran dan kepemimpinan advokat Gufroni SH MH, resmi membersamai pembelaan hukum kepada Roy Suryo dan tim.

“Itu penegasan sikap Muhammadiyah,” ujar Busyro seraya melirik Gufroni sebagai representasi lembaga tersebut.

Rapat semakin lengkap dengan kehadiran Prof Denny Indrayana, yang terbang langsung dari Australia untuk memperkuat tim.

Suasana kekeluargaan pun semakin terasa ketika aktivis hukum Syamsir Djalil menyediakan hidangan mie bakso untuk seluruh peserta rapat.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin SH, mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan penuh dari berbagai tokoh hukum nasional.

“Kami benar-benar merasa mendapat energi baru untuk melawan kezaliman,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan optimisme tinggi bahwa perjuangan membela para akademisi dan aktivis yang dikriminalisasi akan terus berlanjut dengan dukungan moral dan struktural dari Muhammadiyah.

Sumber: MoneyTalk

Artikel terkait lainnya