Laporan Investigasi Kasus Salah Tangkap, Penyiksaan, dan Penyebaran Data Pribadi Diungkap YLBHI!

DEMOCRAZY.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama Ruang Juang Magelang membongkar praktik penyiksaan sistematis terhadap enam anak di bawah umur yang menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.

Laporan investigasi yang diluncurkan Kamis (30/10/2025) mengungkap metode penyiksaan kejam yang dialami anak-anak berusia 15-17 tahun, termasuk dipaksa mengunyah kencur secara berantai dari mulut ke mulut.

Dipukuli, Disabet Selang, Dipaksa Kunyah Kencur

Royan dari LBH Yogyakarta memaparkan, dari 53 orang yang ditangkap malam itu—27 dewasa dan 26 anak—enam korban anak berani melanjutkan kasus secara hukum.

Mereka adalah DRP (15 tahun), MDP (17 tahun), IPO (15 tahun), AAP (17 tahun), SPRW (16 tahun), dan MNM (17 tahun).

“Mereka disiksa dengan dipukul menggunakan tangan kosong, keling (brass knuckle), helm, sandal sol karet keras, pentungan besi, dan dicambuk selang di punggung dan dada,” ungkap Royan, dikutip tayangan kanal YouTube resmi YLBHI, Kamis (30/10/2025).

Penyiksaan paling sadis adalah ritual paksa mengunyah kencur.

“Ada satu kencur, dari orang pertama disuruh ngunyah, diludahi, dioper, kunyah, ludahi, oper—giliran 53 orang. Yang paling terakhir disuruh menelan. Bayangkan kalau ada yang punya penyakit menular hepatitis,” jelas Royan.

Salah Tangkap: Jaga Angkringan Malah Disiksa

Ironisnya, sebagian besar korban sama sekali tidak mengikuti demonstrasi. MDP (17 tahun) justru bekerja sebagai penjaga angkringan di depan Polres.

“Beberapa jam sebelum kericuhan, MDP masih sempat membuatkan teh untuk polisi. Ketika dia menutup angkringan, tiba-tiba polisi menangkapnya. Helmnya dipukul pakai besi sampai pecah,” ungkap Royan.

DRP (15 tahun) ditangkap saat melintas di sekitar lokasi untuk transaksi jaket (COD) di alun-alun.

“Polisi melakukan sweeping massal, menangkap siapa saja yang berada di sekitar lokasi hanya berdasarkan kecurigaan,” kata Royan.

Kasus paling miris menimpa MNM (17 tahun) yang justru datang ke Polres keesokan harinya untuk mengambil motornya yang disita.

“Dia ditanya, ‘Pak, motor saya mungkin salah diambil kemarin.’ Polisi bilang, ‘Oh iya, silakan masuk ke dalam.’ Begitu masuk, langsung dihajar di dalam, dipaksa mengaku ikut demonstrasi,” papar Royan.

Penyiksaan 21 Jam: Tidur di Lantai Tanpa Makan

Testimoni Ibu Dita, orang tua DRP, mengungkap kondisi mengerikan yang dialami anaknya.

“Anak saya dipiting kepalanya, dibawa jalan kaki menunduk ke Polres. Di dalam disuruh merayap merangkak. Ditanya berkali-kali, ditampar berulang kali. Karena kesakitan dan kecapekan, akhirnya anak saya mengaku ikut demo padahal tidak,” ujar Ibu Dita.

Korban ditahan 21-22 jam tanpa diberi makan, hanya air botol kecil untuk berlima-berenam.

“Tidur di lantai tanpa alas, tanpa karpet. Paginya diberi makan, tapi disiksa lagi—dipukul dadanya, disabet punggungnya pakai selang, disuruh makan kencur dikunyah berantai,” lanjut Ibu Dita.

SPRW (16 tahun) mengalami penyiksaan terparah—dikeroyok lima sampai enam orang, ditinju hingga jatuh, kepalanya diinjak-injak sampai berdarah, bibirnya dan hidungnya ditendang pakai sepatu boot, lalu diseret dan dipukuli lagi pakai pentungan di depan Polres.

Data Pribadi Disebarkan, Mental Anak Hancur

Penderitaan tidak berhenti saat dibebaskan. Data pribadi lengkap enam anak—foto wajah tanpa blur, nama lengkap, sekolah—disebarkan ke media sosial dan grup WhatsApp dengan label “pelaku demo anarkis.”

“Paginya banyak sekali foto dan data anak saya disebar dengan judul ‘data demo anarkis yang diamankan.’ Ini mencemarkan nama baik anak saya. Data anak saya disebar tanpa izin saya, foto mukanya tidak di-blur, semuanya begitu jelas,” keluh Ibu Dita.

Ibu Sumiati, orang tua korban lain, mengaku didatangi RT dan Kadus yang menjanjikan biaya pengobatan dan pembersihan nama baik jika mencabut laporan.

“Pak Kadus mengatakan kalau saya lapor akan menjelekkan nama desa. Tapi saya tidak terima anak saya disiksa dan diperlakukan seperti itu. Saya tidak pernah memperlakukan anak saya seperti itu,” tegasnya.

“Cyber Torture”: Metode Penyiksaan Baru Kepolisian

Fadil dari LBH Jakarta menyoroti penyebaran data pribadi sebagai bentuk “cyber torture”—metode penyiksaan baru yang diwarning Pelapor Khusus PBB untuk Isu Penyiksaan, Nils Melzer, pada 2020.

“Penyebaran data pribadi bukan hanya berdampak pada anak yang datanya disebar, tapi juga keluarga. Ini memperlihatkan sistem peradilan pidana kita, khususnya penyidikan, semakin canggih dalam arti negatif—menggunakan metode penyiksaan baru yang sudah diwarning PBB,” jelas Fadil.

Kontras: 602 Peristiwa Penyiksaan, 86 Korban dalam Setahun

Andri dari Kontras menyebut kasus Magelang menambah daftar panjang penyiksaan polisi.

“Data kami Juni 2025 mencatat 602 peristiwa penyiksaan dengan 86 korban—10 orang meninggal dunia, 76 mengalami luka ringan hingga berat. Dari 602 peristiwa, 44 berkaitan dengan salah tangkap,” ungkap Andri.

“Ada instruksi Kapolri ‘tindak tegas’ yang ditafsirkan secara serampangan oleh Kasatwil untuk melakukan kekerasan. Kapores Magelang menyebut tidak ada kekerasan, tidak ada salah tangkap—tanpa bukti kuat. Ini bertolak belakang dengan temuan kami yang punya keterangan saksi, korban, dan dokumentasi,” tambah Andri.

Andri menegaskan penyiksaan di Magelang memenuhi unsur konvensi internasional anti-penyiksaan.

“Yang paling tercela: aparat kepolisian masih punya pikiran menggunakan bumbu dapur sebagai alat penyiksaan. Ini bukan lagi pelanggaran hukum dan HAM, tapi perbuatan paling tercela di dunia abad ini,” tegas Andri.

YLBHI: 294 Korban Penyiksaan Polisi dalam Dua Tahun

Arif dari YLBHI menambahkan data penyiksaan 2022-2023 mencatat 46 kasus dengan 294 korban.

“Ada 24 korban extrajudicial killing (pembunuhan di luar proses hukum) 2020-2023, kebanyakan meninggal saat ditahan atau dalam penguasaan kepolisian,” kata Arif.

“Dari 3.195 orang yang ‘diamankan’ polisi pasca demo Agustus, hanya 55 yang jadi tersangka. Ini penegakan hukum atau pembungkaman kebebasan sipil? 1.024 orang masuk rumah sakit karena luka-luka dugaan kekerasan polisi. 10 orang tewas, 2 orang hilang—tapi tidak ada penegakan hukum terhadap polisi pelaku,” tambah Arif.

Pelaku Diidentifikasi: Polwan Hanya Menonton, “H” Paling Sadis

Korban berhasil mengidentifikasi pelaku dari nametag: Inspektur Polisi Dua YS (Polwan) menyaksikan penyiksaan tanpa berbuat apa-apa; “H” paling sering memukuli dengan berbagai benda dari malam hingga pagi; “A” bersama H melakukan penyiksaan; dan “T” hanya duduk mengamati seperti IPDA YS.

“Polisi datang bergiliran ke ruangan terakhir—ruang penyiksaan massal—bergantian mukul, keluar, ganti masuk mukul lagi. Seperti ruang pelampiasan. Semua dipukul rata, ditinju ulu hatinya, disiku pakai lutut. MDP merasa tulang rusuknya kiri agak geser karena berkali-kali disikut pakai lutut polisi,” ungkap Royan.

Intimidasi Berlanjut: Preman Dikerahkan Ancam Keluarga Korban

Arif mengungkap intimidasi sistematis terhadap keluarga korban yang melapor ke Polda Jawa Tengah.

“Dari enam orang yang melaporkan, sekarang tinggal dua. Sisanya mau mencabut laporan karena diintimidasi. Ada yang mengaku dari kepolisian mendatangi rumah-rumah keluarga korban,” jelas Arif.

“Bahkan ada modus lain: mendatangkan preman-preman di wilayah sekitar yang diancam kalau tidak mampu menghentikan pelapor, preman ini akan diusut. Banyak cara tidak bertanggung jawab digunakan untuk melanggar hak atas keadilan korban,” tambah Arif.

Tuntutan: Kapolri Mundur, Proses Pidana Pelaku, Stop Intimidasi

LBH Yogyakarta, Kontras, LBH Jakarta, dan YLBHI mendesak:

  • Penyidikan terbuka dan transparan, proses hukum tidak berhenti di etik tapi melalui peradilan pidana umum
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo mundur karena membiarkan kekerasan dan penyiksaan terus terjadi dengan impunitas
  • Presiden Prabowo wujudkan janji reformasi Polri, bukan sekadar omong kosong
  • Ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture untuk memperkuat pengawasan ruang tahanan
  • Hentikan intimidasi terhadap korban dan keluarga yang melapor
  • Komnas HAM, KPAI, LPSK, Kompolnas turun langsung tanpa menunggu pengaduan
  • Tolak RKUHAP yang memperkuat kewenangan polisi tanpa pengawasan

“Kapolri harusnya malu. Berapa banyak kejahatan oleh polisi yang impunitasnya terus dijaga? Kekerasan terhadap masyarakat terus terjadi. Kapolri harusnya mundur. Kalau tidak mau mundur, Presiden harus memberhentikannya,” tegas Arif.

Pelanggaran Sistemik: Jaring Pengaman HAM Nihil

Fadil mengingatkan beban pembuktian penyiksaan justru ada pada korban yang sedang menjadi terdakwa.

“Sangat sulit terdakwa mencabut keterangannya di persidangan. Yang dipanggil adalah polisi yang melakukan dugaan penyiksaan—dan mereka menyangkal. Lebih mudah menyiksa ketimbang pemeriksaan forensik atau mendatangkan ahli,” jelas Fadil.

“RKUHAP yang digadang-gadang akan mencegah penyiksaan justru tidak punya satu pun ketentuan jaring pengaman bagi orang yang berhadapan dengan hukum dari tindakan penyiksaan. Bahkan jangka waktu penangkapan akan ditambah jadi 7 hari—apa yang akan terjadi kalau ditangkap 1 hari saja babak belur 53 orang, 26 anak?” kritik Fadil.

Andri menekankan penyiksaan adalah jus cogens—prinsip hukum internasional yang mengikat seluruh negara. “Indonesia meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan sejak 1998, tapi 27 tahun kemudian praktik penyiksaan terus terjadi. Polisi dan perwira yang membiarkan penyiksaan harus dikenakan sanksi etik DAN pidana—tidak hanya pelaku lapangan,” tegasnya.

Kasus enam anak Magelang menjadi cermin gelap sistem peradilan pidana Indonesia: salah tangkap massal, penyiksaan sistematis, cyber torture, intimidasi korban, dan impunitas pelaku yang terus dilestarikan—semuanya dengan restu negara yang berdiam diri.

“Satu kasus saja sudah terlalu banyak,” pungkas Andri.

Laporan investigasi lengkap dapat diakses melalui kanal YouTube YLBHI. Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait maupun Polri.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya