Lama Tak Terdengar, Tom Lembong Mendadak Muncul di Markas Komisi Yudisial, Ngapain?

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyambangi markas Komisi Yudisial (KY) dengan didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Maksud kedatangannya guna memenuhi panggilan audiensi dari tim penyelidik KY.

“Ya, saya memenuhi undangan dari KY untuk menghadiri audiensi tim yang menangani laporan kami ya,” ujar Tom.

Mantan bos BKPM itu enggan membeberkan isi pertemuannya lebih jauh.

Ia hanya berjanji akan memberikan penjelasan setelah proses audiensi selesai.

“Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai,” imbuh Tom.

Seperti diketahui, laporan yang diajukan Tom Lembong menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang memvonis dirinya bersalah dalam perkara korupsi impor gula.

Majelis hakim tersebut terdiri atas Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), Purwanto S. Abdullah (anggota), dan Alfis Setyawan (anggota ad-hoc). Dalam putusan yang sempat menuai perdebatan publik itu, Tom dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

KY sebelumnya juga telah membentuk tim investigasi khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Langkah awal akan dimulai dengan analisis laporan dari pelapor, dilanjutkan pemeriksaan Tom Lembong sebagai pihak pelapor, dan kemudian pemanggilan para hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi.

KY Janji Proses Transparan

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, memastikan bahwa lembaganya akan memproses laporan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” tegas Amzulian.

Ia juga menegaskan bahwa perkembangan investigasi akan disampaikan secara terbuka kepada publik, mengingat perkara ini menarik perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang sempat mendapat abolisi presiden.

Latar Belakang Kasus dan Polemik Abolisi

Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi gula saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Meski sempat divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Tom memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sebuah langkah hukum yang menuai pro dan kontra di kalangan pakar hukum dan masyarakat sipil.

Kini, langkah Tom melaporkan hakim yang memvonisnya dianggap sebagai babak baru dalam drama hukum dan etika peradilan.

Publik menunggu apakah laporan tersebut benar-benar mengungkap dugaan pelanggaran etik hakim, atau justru menjadi upaya balik untuk memulihkan nama mantan menteri yang sempat tersandung kasus korupsi itu.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya