DEMOCRAZY.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras peristiwa dugaan penembakan yang berujung pada kematian seorang remaja, Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), di Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (1/3/2026).
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, mengatakan kematian Bertrand menambah panjang daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” kata Ansar dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Peristiwa polisi membunuh masyarakat sipil ini sangat disayangkan, sebab publik baru saja dikejutkan dengan tewasnya seorang santri akibat dipukul menggunakan helm di Tual.
Peristiwa tersebut, lanjut Ansar, juga menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi Polri, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang selama ini dinilai tidak efektif.
Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga tetap berada dalam ancaman.
Bertrand diketahui tewas setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang perwira berinisial Iptu N yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
Peristiwa penembakan tersebut dinilai menyalahi aturan karena penggunaan senjata api telah diatur secara ketat.
“Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik,” ujarnya.
“Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik,” tambahnya.
Ansar mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
LBH Makassar juga mengaku telah membuka akses bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan hukum guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana.
Pendampingan tersebut, kata Ansar, penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.
“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret ke meja pengadilan,” tukasnya.
Sebelumnya, ayah korban, Yaya (54), mengaku tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Ia sedang berada di wilayah Balang Boddong ketika menerima pesan dari adiknya yang menyampaikan bahwa banyak polisi mencari dirinya di kawasan Jalan Veteran.
“Saya di-chat katanya pulang ko ke rumah, banyak polisi yang cari di Veteran. Dia juga tidak tanya ke saya kenapa,” tutur Yaya, Selasa.
Tak lama berselang, ia kembali mendapat kabar agar segera menuju Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Setibanya di sana, Yaya mendapati putranya telah meninggal dunia.
“Saya ke sana (Bhayangkara). Sampai di sana, dia sudah jadi mayat. Itu saja yang saya tahu,” ucapnya lirih.
Dari informasi yang ia dengar setelah berada di rumah sakit, korban sempat dibawa terlebih dahulu ke RS Grestelina sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara.
Namun, Yaya mengaku belum mengetahui secara pasti detail kronologi kejadian, termasuk jarak tembakan maupun bagian tubuh yang terkena.
“Katanya polisinya itu tidak sengaja menembak menurut mereka. Tapi saya belum dapat informasi itu ditembak dari dekat atau jauh. Saya tidak tahu ditembak bagian mana. Saya sampai di sana saja, saya tidak tega lihat,” tuturnya.
Sumber: Suara