DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Andika Dian Prasetyo bersikukuh sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) hingga selesai.
Bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang didalilkan tergugat 1 Jokowi.
Pernyataan Andika menanggapi salah satu eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan dalam sidang yang digelar secara hybrid di PN Solo, Selasa pekan lalu.
Dalam eksepsi tersebut, Irpan mengatakan jika PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan alumnus UGM.
“Dari tergugat satu itu kan mengajukan eksepsi. Jadi eksepsinya kan ada beberapa ya. Nah, itu kita jawab semuanya sesuai dengan apa yang mereka dalilkan dan kami yakin bahwa jawaban kami itu sesuai dengan teori-teori dan doktrin-doktrin hukum yang ada di Indonesia,” ujar Andika saat ditemui di PN Solo.
“Bahwa yang kami gugat itu bukan mengenai, pertama tata usaha negara kita. Yang kedua yang kita gugat itu adalah perbuatan dari sebuah lembaga negara atau pejabat tetapi bukan hasilnya. Jadi harus dibedakan. Kalau PTUN kan kita menggugatnya kan peraturan. Jadi aturan atau hasil yang berupa peraturan yang mengikatkan begitu. Tapi kalau ini kan perbuatannya,” kata imbuh Andika menjelaskan.
Pihaknya menggugat perbuatan para tergugat, Jokowi yang tidak mau menunjukkan ijazahnya.
Kemudian tergugat 2 Rektor UGM dan wakilnya sebagai tergugat 3 yang menutup-nutupi akses informasi publik terhadap keabsahan ijazah.
“Jadi perbuatan tergugat 1 yang tidak menunjukkan ijazah, perbuatan tergugat 2 dan turut tergugat itu yang yang berusaha untuk menutup-nutupi akses informasi publik terhadap keabsahan ijazah. Nah, itu yang kita gugat. Jadi, kalau para tergugat kemarin jawabannya ya biasa memang mengarahkan untuk ke PTUN,” ungkapnya.
“Tapi kami membantah itu dan itu bukan kami enggak menggugat itu. Dalam petitum kami, kami hanya ingin tergugat 1 menunjukkan ijazah, tergugat 2 itu untuk mendukung dan memberikan berkas-berkas yang yang berkaitan dengan kelulusan atau sekolahnya tergugat 1. Iya, sudah tepat kalau ditujukan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Sudah tepat karena ini kan gugatan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Dikatakan Andika, strategi para tergugat mereka kalau diarahkan ke PTUN, ia memastikan akan ditolak. Karena kliennya tidak menggugat keabsahan ijazah.
“Ijazah yang tergugat 1 ini kan kan katanya tahun ’85. Kan begitu. Kita tidak tidak sedang menggugat itu dan PTUN itu kan ada masa kadaluarsanya yaitu sekitar 9 bulan,” katanya.
“Ya kalau ’85 kita gugat sekarang di PTUN kan jelas pasti kadaluarsa. Begitu. Jadi itu strategi mereka lah, tapi kita tetap bertahan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum dalam gugatan CLS ini, ini ya yang paling pas, yang paling baik untuk membuka kotak pandora ini,” terangnya.
“Dan saya juga memasukkan bahwa yang selalu saya katakan tentang doktrin ultimatum premedium. Jadi perdata ini adalah membuka dulu ijazahnya itu betul-betul asli atau tidak dan lain sebagainya. Barulah kalau memang ijazahnya itu ternyata asli dibuktikan di peradilan gugatan perdata ini. Kalau ijazahnya pak Jokowi asli, silakan. Siapa yang bersalah, silakan dipidana. Yang terakhir, pidana itu terakhir. Jadi, bukan dipidana dulu, orangnya sudah masuk, kemudian baru diteliti ijazahnya lah lewat gugatan perdata. Itu mohon maaf, itu tidak manusiawi dan apa gunanya hukum di negara ini kalau prosedurnya seperti itu,” pungkasnya.
Sumber: Merdeka