DEMOCRAZY.ID – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat KPU RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena menilai ada informasi penting yang disembunyikan dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bonatua menyebut salinan dokumen yang ia terima tidak menampilkan sejumlah elemen dasar yang ia perlukan untuk riset soal keaslian ijazah pejabat publik.
Keberatan itu kemudian dibawa ke sidang sengketa informasi publik di KIP pada Senin (24/11/2025).
Bonatua mempersoalkan sembilan informasi yang menurutnya dihitamkan atau ditutupi KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi.
Sembilan bagian itu meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Kuasa hukum Bonatua menegaskan sembilan item itu bukan informasi yang wajib dikecualikan menurut ketentuan undang-undang.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
Bonatua menyatakan permohonan salinan ijazah Jokowi ia ajukan sebagai bagian dari penelitian pribadi yang sudah dipublikasikan ke masyarakat.
Menurut Bonatua, riset tersebut berangkat dari persoalan publik tentang keaslian ijazah pejabat negara sehingga data yang ia minta juga berkaitan dengan kepentingan publik.
“Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua.
“Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” sambungnya.
Ketua Majelis Sidang KIP menanyakan alasan KPU RI menutupi bagian-bagian seperti nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan dalam salinan ijazah Jokowi.
“Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI menyatakan lembaganya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan merujuk aturan perlindungan data pribadi.
“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis lalu menegaskan konsekuensi dari penghitaman tersebut bisa dipandang sebagai pengecualian informasi.
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI menjawab salinan ijazah Jokowi tetap tergolong dokumen publik yang terbuka, tetapi hanya ditampilkan secara terbatas pada bagian tertentu.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Majelis Sidang KIP kemudian memerintahkan KPU RI melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dihitamkan dan memberikan tenggat satu minggu.
“Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Sengketa ini berawal saat Bonatua mengajukan permohonan informasi kepada KPU RI pada 3 Agustus 2025.
Bonatua meminta tiga jenis dokumen, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan Pilpres 2014–2019, salinan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2019–2024, serta berita acara penerimaan dokumen pencalonan bila tersedia.
KPU RI pada 2 Oktober 2025 hanya menyerahkan sebagian dokumen berupa salinan ijazah yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, serta dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Bonatua merasa jawaban itu tidak memenuhi permintaan awal sehingga ia mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah sembilan informasi yang ditutupi tersebut termasuk data pribadi yang sah dikecualikan atau justru merupakan informasi publik yang harus dibuka.
Sumber: Kompas