Oleh: Damai Hari Lubis | Ketua KORLABI
(Abstrak: “Publik Somasi Jokowi”)
Masyarakat pemerhati hukum di tanah air perlu terus memantau kinerja dan karakter hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sejak eks ketuanya, Akil Mohtar, divonis penjara seumur hidup, hingga praktik nepotisme yang menyeret Anwar Usman. Semua ini melahirkan potret MK kontemporer yang patut dikritisi.
KORLABI kini sedang mendiskusikan rencana uji materi terhadap Pasal 21 dan pasal-pasal lain dalam UU Tipikor, apabila ditemukan indikasi bertentangan dengan UUD 1945.
Hal ini menjadi relevan jika MK menolak permohonan Hasto terkait pelaku obstruksi dalam kasus gratifikasi, suap, atau dugaan korupsi.
Mengingat ancaman hukuman obstruksi justru lebih tinggi dibandingkan pelaku utama (koruptor), maka KORLABI menilai penting mengajukan uji materi agar UU KPK ditegakkan secara objektif, berkepastian hukum, bermanfaat, dan bernafaskan rasa keadilan masyarakat.
Bahkan, wacana KORLABI mempertimbangkan apakah ancaman hukuman terhadap koruptor sepatutnya ditingkatkan agar sebanding dengan ancaman terhadap pelaku obstruksi.
Di sisi lain, KORLABI juga berencana melaporkan Iriana istrinya Jokowi terkait dugaan asal-usul gelar akademik S.E. dan M.M. yang kerap dilekatkan pada Iriana, istrinya.
Dasar laporan ini merujuk pada isu yang ramai berkembang di media sosial dan menjadi konsumsi publik, namun hingga kini tidak ada klarifikasi langsung dari Jokowi maupun Iriana.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, klarifikasi ini sangat diperlukan.
Jokowi bukan hanya mantan kepala negara, tetapi juga pejabat publik yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan Penasihat BUMN. Oleh karena itu, ia terikat asas transparansi dan prinsip good governance.
Lebih jauh, hukum menegaskan bahwa setiap WNI, siapapun dia, tidak boleh menggunakan gelar palsu — baik S1, S2, maupun surat keterangan akademik lainnya.
Transparansi informasi dari Jokowi sangat vital, bukan hanya demi stabilitas keamanan dan kenyamanan publik, tetapi juga untuk mencegah fitnah terhadap dirinya dan keluarganya.
Secara moral dan hukum, Jokowi bersama istrinya sebagai mantan Ibu Negara harus peduli dan bertanggung jawab dalam persoalan ini.
Adapun sebelum melangkah lebih jauh, KORLABI akan melakukan kajian ilmiah mendalam terkait legalitas dan legal standing atas dua agenda besar ini: permohonan uji materi di MK serta laporan pidana terkait dugaan gelar akademik Iriana.
Kajian ini juga akan menelaah yurisdiksi penanganan agar langkah hukum KORLABI tidak hanya sahih, tetapi juga komprehensif.
Sebagai penutup, KORLABI menegaskan: sebelum agenda hukum nyata dilakukan, idealnya Jokowi maupun pejabat berwenang — termasuk Kementerian Pendidikan Nasional — menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi atas kebenaran atau ketidakbenaran isu tersebut.
Apakah benar Iriana menempelkan gelar S.E. dan M.M. palsu pada surat keterangan atau dokumen resmi?
Wacana ini sekaligus menjadi disclaimer penting, untuk menepis isu liar yang menyebut bahwa Ulama Garis Lurus bersama aktivis pengikutnya telah atau akan melakukan rekonsiliasi terhadap Jokowi. ***