KISAH di Balik Pertemuan 1 Jam di Solo, Jokowi Bilang Begini kepada Eggi Sudjana!

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sempat bergulir atas tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berakhir dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Perkembangan itu tak lepas dari pertemuan antara keduanya dan Jokowi di Solo.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh relawan pendukung Jokowi, ReJo.

Sekretaris Jenderal ReJo, Muhammad Rahmat, mengungkapkan awal mula komunikasi hingga akhirnya kedua pihak bertatap muka.

Cerita soal kesehatan

Rahmat mengatakan, inisiatif pertemuan bermula saat pihaknya menjenguk Eggi Sudjana yang tengah sakit pada pertengahan Desember.

Dalam pertemuan itu, Eggi disebut menceritakan kondisi kesehatannya serta status hukumnya sebagai tersangka.

“Bang Eggi ini curhat. Beliau sedang sakit dan juga ada masalah di Polda Metro Jaya,” ujar Rahmat dalam wawancara ekslusif dengan Direktur Pemberitaan TribunNetwork Febby Mahendra Putra di Kantor Tribunnews, Jumat (23/1/2026).

Menurut Rahmat, Eggi mengaku tengah menjalani pengobatan kanker usus dan berharap kasus yang menjeratnya dapat dihentikan agar bisa fokus pada pemulihan kesehatan.

Ia pun meminta agar difasilitasi bertemu dengan Jokowi sebagai pelapor.

Rahmat menyebut, dirinya kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Jokowi. Ia juga membawa sebuah buku yang ditandatangani Eggi sebagai bentuk pesan dan itikad untuk bertemu.

“Pak Jokowi cukup surprise, karena selama ini yang kita tahu Bang Eggi orangnya keras. Tapi beliau juga prihatin mendengar kondisi kesehatannya,” katanya.

Hanya enam orang

Pertemuan di Solo itu berlangsung hampir satu jam. Rahmat memastikan, pertemuan hanya dihadiri 6 orang dan tidak melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat menyebut Eggi dan Damai Hari Lubis menyampaikan permohonan maaf.

Jokowi, lanjutnya, merespons dengan memberikan maaf dan menyatakan siap menandatangani dokumen yang diperlukan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.

“Pak Jokowi menyampaikan, ‘Saya maafkan.’ Kalau ada dokumen yang harus ditandatangani, beliau siap,” jelasnya.

Usai pertemuan itu, komunikasi lanjutan dilakukan dengan pihak kuasa hukum dan aparat penegak hukum.

Beberapa waktu kemudian, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atas perkara tersebut.

Rahmat menegaskan, perannya sebatas mempertemukan kedua pihak. Ia tidak terlibat dalam proses teknis penghentian perkara.

“Teknisnya tentu kewenangan penyidik. Tugas kami hanya mempertemukan,” tandasnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya