Kesimpulan Mengejutkan Tim Ahli IPB: Banjir Bandang di Tapanuli Bukan karena Perusahaan Sawit!

DEMOCRAZY.ID – Tim ahli dari IPB University menyimpulkan aktivitas perusahaan sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) bukan penyebab utama bencana banjir bandang dan tanah longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Tapanuli, Sumatera Utara, pada November 2025 lalu.

Dalam diskusi akademik terbuka yang digelar secara daring, Sabtu (10/1/2026), para pakar menegaskan bahwa bencana tersebut lebih dipicu oleh faktor alam ekstrem ketimbang aktivitas korporasi.

Diskusi bertajuk “Benarkah PT TBS Merupakan Salah Satu Korporasi Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli?” ini menghadirkan pakar lingkungan dan kehutanan Yanto Santosa, Basuki Sumawinata dan Idung Risdiyanto.

Berdasarkan analisis citra satelit dan kajian lapangan, tim ahli memaparkan fakta-fakta kunci seperti dominasi lahan, di mana luas area perkebunan PT TBS yang masuk ke wilayah DAS Garoga sangat kecil, yakni kurang dari 0,5% dari total luas DAS yang mencapai 12.767 hektare.

Kemudian, status lahan. Lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan negara, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat.

Selanjutnya realisasi hingga tahun 2025, dari total lahan yang ada, baru sekitar 86,50 hektare yang telah ditanami kelapa sawit.

“Dari kajian hidrologi, dua anak sungai kecil yang berhulu di area kebun tidak mungkin menghanyutkan kayu gelondongan saat banjir karena dimensinya yang sempit dan berkelok,” tegas para ahli dalam paparan tersebut.

Faktor Alam Jadi Penyebab Utama

Tim ahli IPB menyimpulkan bahwa kombinasi kondisi geologis dan cuaca ekstrem menjadi aktor utama di balik bencana tersebut.

Curah hujan yang sangat tinggi, kondisi solum tanah yang tipis, batuan induk kedap air, serta kemiringan lereng yang curam menyebabkan tanah cepat jenuh dan memicu pergerakan massa tanah secara masif.

KLH Segel PT TBS

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT TBS sebagai respons banjir Sumatera.

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri LH memerintahkan penyegelan dan papan penanda pengawasan pada Minggu (7/12/2025).

Dia menyebut penyegelan area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS, yang merupakan anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.

Berdasarkan temuan awal, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif.

Sumber: Liputan6

Artikel terkait lainnya