DEMOCRAZY.ID – Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono Widyakanigara, bersaksi sebagai penggugat dalam sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (20/1/2026).
Bagas menjelaskan bahwa dirinya masuk UGM pada 1984, saat universitas tersebut baru menerapkan sistem akademik baru.
“Sebelumnya, hingga angkatan 1983, terdapat jenjang evaluasi akademik yang disebut Sarjana Muda. Namun, pada angkatan 1984, jenjang tersebut telah dihapus, meskipun sistem SKS dan semester masih tetap sama,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Bagas mengungkapkan, selama kuliah, mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang ditandatangani dosen pembimbing, mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan menulis skripsi.
Adapun KKN dilaksanakan pada semester sembilan.
Sebelum mengikuti KKN, mahasiswa harus membawa fotokopi KRS yang memuat SKS KKN untuk mendaftar, kemudian mendapatkan penempatan lokasi.
Bagas menjalani KKN di Desa Sidomulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dari September hingga November 1988.
Bagas lulus dari UGM pada 28 Oktober 1988.
Bagas juga mengungkap mekanisme skripsi saat ia kuliah. Menurutnya, setiap skripsi wajib memiliki dosen pembimbing dan harus ditandatangani sebelum diuji.
Prosesnya dimulai dengan pengajuan surat penunjukan pembimbing dari jurusan.
“Tanpa tanda tangan pembimbing, skripsi tidak dapat diuji dan mahasiswa tidak dapat dinyatakan lulus,” tegas Bagas.
“Tidak mungkin seorang mahasiswa UGM dinyatakan lulus tanpa tanda tangan pembimbing dan penguji, serta mengeklaim tidak pernah ada lulusan S1 UGM dengan IPK di bawah 2,” kata dia.
Bagas mengaku pernah bertemu dan bersalaman dengan Joko Widodo, serta melihat foto ijazah Jokowi di media sosial.
Ia menyatakan wajah pada foto iijazah tersebut tidak sama dengan yang ia lihat secara langsung.
Menanggapi gugatan citizen lawsuit, Bagas berpendapat bahwa UGM tidak memiliki kewenangan memastikan keaslian ijazah seseorang, meskipun pernah menerbitkannya.
Ia menyarankan agar pihak terkait menghadirkan langsung Joko Widodo ke UGM untuk klarifikasi.
Bagas kembali menegaskan bahwa KKN merupakan kewajiban mahasiswa dan memiliki nilai.
Ia mengingat KKN dilaksanakan selama dua bulan di Desa Sidomulyo, yang saat itu belum memiliki listrik.
Program KKN yang ia jalankan meliputi pembangunan fisik dan mengajar.
Bagas menunjukkan ijazah aslinya dan menyatakan kebanggaannya sebagai lulusan Fakultas Teknik UGM dan wisudawan terbaik.
Ia menyebut terdapat perbedaan antara ijazahnya dengan ijazah yang pernah ia lihat di media sosial, termasuk pada aspek tanda air dan embos.
Ia juga menunjukkan transkrip nilai, yang pada era 1980-an tersedia dalam dua versi, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Versi bahasa Inggris bersifat opsional.
Saksi menjelaskan jumlah SKS yang ditempuhnya adalah 159 SKS.
Mahasiswa Fakultas Teknik UGM umumnya menempuh sekitar 157–160 SKS.
“Tidak mungkin seorang mahasiswa S1 UGM lulus hanya dengan menempuh 120 SKS karena jumlah tersebut setara dengan jenjang Sarjana Muda, bukan Sarjana,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa menempuh lebih dari 200 SKS hingga sekitar 220 SKS dan lulus dalam waktu lima tahun dinilai tidak logis.
Mengenai IPK, saksi mengatakan secara teoretis mungkin seseorang lulus dengan IPK sekitar 2,5, tetapi secara logika hal tersebut sulit terjadi jika mahasiswa mampu menyelesaikan seluruh mata kuliah dengan baik.
Ia juga menuturkan, dokumen akademik pada angkatannya diketik, bukan ditulis tangan.
Ia tidak mengetahui praktik pada generasi 1970-an, tetapi pada era 1980-an seluruh transkrip dan dokumen akademik sudah diketik.
Dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta, saksi menjelaskan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan mengenai Tim Pembela Ulama dan Aktivtis (TPUA) yang menggugat ijazah Jokowi.
Ia juga tidak mengetahui secara langsung dokumen akademik atas nama Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM, selain informasi yang ia lihat melalui media terkait KRS dan skripsi.
Ia menyatakan belum pernah menemukan skripsi di Fakultas Teknik UGM yang masuk perpustakaan tanpa tanda tangan pembimbing dan penguji.
Namun, ia tidak mengetahui praktik tersebut di fakultas lain, termasuk Fakultas Kehutanan.
Terkait penggunaan kacamata dalam foto ijazah, saksi menegaskan bahwa UGM tidak melarang penggunaan kacamata.
Ia sendiri menggunakan kacamata dalam foto ijazahnya, dan hal tersebut umum pada masanya.
Saksi menyatakan tidak pernah bertemu Joko Widodo selama masa kuliahnya di UGM.
Ia mengetahui Joko Widodo pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 melalui media daring saat berada di luar negeri.
Sumber: Kompas