DEMOCRAZY.ID – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto Sipin, mengatakan sistem peradilan di Indonesia masih memiliki celah berupa salah memberikan vonis kepada seorang terdakwa.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan tidak tepatnya pemberian hukuman mati kepada pelaku kejahatan.
“Kenapa hukuman mati itu tidak serta merta dijatuhkan? Karena, memang sistem peradilan masih banyak bolong-bolong. Kan ada banyak kasus di mana orang salah divonis,” kata Mugiyanto dalam keterangannya yang dikutip Kamis (26/2/2026).
Oleh karena itu, kata Mugiyanto, Kementerian HAM tidak pernah menyetujui hukuman mati.
Ia dianggap bertentangan dengan prinsip dasar bahwa kewenangan untuk mematikan orang adalah milik Tuhan.
“Itu bertentangan dengan prinsip dasar bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang,” ujar Mugiyono.
Dia juga menyebut bahwa hukuman mati bukan hukuman terberat.
Menurutnya, hukuman terberat adalah hukuman seumur hidup yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Secara prinsip begitu. Dan kami kan sebenarnya menuju ke sana, sedang menuju pada penghapusan hukuman mati sebetulnya de facto. Walaupun, secara politik belum memungkinkan kita menghapus hukuman mati pada hari ini. Karena, sekarang sudah tidak ada, tidak dieksekusi, moratorium. Makanya di dalam KUHP juga sudah menjadi bukan hukuman yang utama,” ujar Mugiyanto.
Mugiyanto mengatakan jika melihat instrumen internasional, berdasarkan ICCPR, hukuman mati tidak ada dan hukuman maksimum bukan hukuman mati.
Menurutnya, pemberian hukuman bukan ajang balas dendam melainkan pemberian efek jera.
“Tapi saya pikir tidak dendam itu, tapi ya untuk supaya tidak terjadi lagi ke depan, memberikan efek jera, penghukuman pemberian efek jera supaya tidak terjadi lagi,” tutur Mugiyanto.
Sumber: TIRTO