DEMOCRAZY.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Elham Yahya Luqman atau Gus Elham terhadap anak-anak perempuan dalam video yang beredar bisa masuk dalam kategori pidana kekerasan terhadap anak.
Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyatakan bahwa segala bentuk tindakan yang merugikan anak, baik fisik maupun nonfisik, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi itu termasuk dalam perbuatan pidana dan tidak boleh dilakukan. Ya, bisa juga jadi child grooming,” kata Pri kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Diketahui bahwa child grooming merupakan upaya mendekati anak untuk mendapatkan kepercayaan mereka dengan tujuan melakukan tindakan berbahaya atau bernuansa seksual.
Pri menambahkan, penting bagi setiap orang dewasa memahami batas interaksi yang aman dengan anak.
Dia juga mengingatkan agar setiap orang tua bisa mengajarkan kepada anak soal batasan intetaksi dengan orang dewasa yang bukan keluarga intinya.
“Buat anak paham mana yang sentuhan berbahaya, mana yang sentuhan orang tua. Ini anak memang harus diajarkan dari kecil. Jadi dia akan punya defense, pertahanan diri untuk menghindar,” pesannya.
Anggota Komisi VIII Fraksi PKB DPR RI, Maman Imanulhaq, turut menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman (Gus Elham) yang disorot lantaran mencium anak kecil secara berlebihan.
Menurut Maman, hal itu tidak mencerminkan akhlakul karimah serta bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.
“Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman (Gus Elham), yang tidak mencerminkan akhlakul karimah serta bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam,” kata Maman kepada wartawan, Rabu (12/10/2025).
Ia menegaskan, bahwa perilaku yang merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap anak-anak, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
“Dakwah yang seharusnya menjadi sarana pencerahan dan pendidikan moral justru tercoreng jika dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip bil hikmah wal mau’izhah al-hasanah,” katanya.
Ia pun menegaskan, setiap dari dan tokoh agama memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi teladan bagi umat, bukan sebaliknya menimbulkan kegaduhan atau trauma sosial.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR mendukung langkah PBNU dan otoritas terkait untuk memberikan teguran keras dan pembinaan yang proporsional kepada Gus Elham agar tidak terulang di kemudian hari.
“Komisi VIII juga mengimbau kepada seluruh lembaga dakwah dan ormas keagamaan untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan etika dakwah, agar kegiatan keagamaan senantiasa mencerminkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, beradab, dan menjunjung tinggi kemanusiaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video Gus Elham Yahya yang mencium anak perempuan.
Aksi tersebut membuat publik menilai tindakan pendakwah asal Kediri itu termasuk pelecehan anak.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i sampai angkat bicara mengenai hal tersebut.
Ia tanpa ragu menyebut perilaku Gus Elham tidak pantas, terlebih karena statusnya sebagai seorang pemuka agama yang menjadi panutan.
“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!,” kata Romo Syafi’i di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menanggapi kontroversi ini, Romo Syafi’i menyatakan bahwa pengawasan terhadap para pendakwah akan lebih ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kemenag akan melakukan pembinaan untuk memastikan para tokoh agama dapat menjaga keteladanan di ruang publik.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Kepri Indonesia (@kepulauanriauindonesia)
Sumber: Suara