DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang berkelakar menyebut Lailatul Qadar akan turun jika kursi Partai Golkar bertambah menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai pernyataan tersebut berpotensi menyinggung nilai-nilai sakral dalam ajaran Islam dan dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan penistaan agama.
Menurut Muslim Arbi, Lailatul Qadar merupakan salah satu peristiwa spiritual paling suci dalam Islam yang tidak pantas dijadikan bahan candaan politik, apalagi dikaitkan dengan kepentingan elektoral sebuah partai.
“Lailatul Qadar adalah malam yang sangat sakral dalam ajaran Islam. Mengaitkan turunnya Lailatul Qadar dengan bertambahnya kursi politik suatu partai jelas merupakan bentuk kelakar yang tidak pantas dan berpotensi menistakan agama,” ujar Muslim Arbi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/3/2026).
Dalam ajaran Islam, Lailatul Qadar adalah malam yang diyakini lebih baik dari seribu bulan.
Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Qadr yang menjelaskan bahwa malam tersebut merupakan malam turunnya rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.
Karena kedudukannya yang sangat tinggi, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah pada malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan untuk meraih keutamaan Lailatul Qadar.
Muslim Arbi menilai menjadikan peristiwa sakral tersebut sebagai bahan kelakar politik berpotensi melukai perasaan umat Islam.
“Ketika simbol-simbol agama dijadikan bahan humor dalam konteks politik praktis, itu bisa menimbulkan kegaduhan dan melukai sensitivitas umat,” katanya.
Pernyataan Bahlil tersebut dinilai semakin sensitif karena muncul pada momentum bulan Ramadan, ketika umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan spiritualitas.
Muslim Arbi menilai seorang pejabat publik seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih ketika menyangkut simbol-simbol agama.
“Pejabat negara seharusnya memberi contoh dalam menjaga etika publik. Apalagi pernyataan yang berkaitan dengan agama, harus benar-benar dipikirkan dampaknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan semacam itu bisa memicu polemik di masyarakat dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Secara hukum, menurut Muslim Arbi, terdapat sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu pernyataan masuk kategori penodaan agama atau tidak.
Beberapa pasal yang sering digunakan dalam kasus dugaan penistaan agama antara lain:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penodaan agama. Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Pasal ini kerap digunakan dalam sejumlah kasus dugaan penistaan agama di Indonesia.
Jika pernyataan tersebut disebarkan melalui media elektronik atau media sosial, maka dapat pula dikaitkan dengan pasal ini yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pasal ini merupakan ketentuan pidana dari Pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Muslim Arbi juga mendorong agar Bahlil memberikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada publik jika pernyataan tersebut benar disampaikan dalam konteks candaan yang tidak tepat.
Menurutnya, klarifikasi penting untuk meredakan polemik dan mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika itu hanya kelakar, sebaiknya disampaikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada umat Islam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa penggunaan simbol-simbol agama dalam komunikasi politik sering kali memicu kontroversi.
Dalam masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk, isu agama memiliki sensitivitas tinggi.
Karena itu, para pejabat publik maupun elite politik diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan narasi agama, terlebih jika dikaitkan dengan kepentingan politik praktis seperti perolehan kursi atau dukungan elektoral.
Muslim Arbi menegaskan bahwa politik seharusnya tidak mencampurkan hal-hal sakral dalam agama dengan kepentingan kekuasaan.
“Agama memiliki wilayah sakral yang harus dihormati. Ketika hal-hal suci dipakai sebagai bahan kelakar politik, maka wajar jika publik bereaksi,” pungkasnya.
Sumber: JakartaSatu