DEMOCRAZY.ID – Kasus ijazah Jokowi kembali mendapat sorotan serius, kali ini dari sisi penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seorang ahli yang terlibat dalam perumusan dan pengawasan regulasi teknologi informasi sejak 2007 hingga 2022 menilai pasal-pasal UU ITE yang digunakan dalam perkara ini tidak tepat dan cenderung dipaksakan.
Menurutnya, perkara yang kini menjadi perhatian publik luas tersebut seharusnya tidak dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 32, Pasal 35, Pasal 28 ayat 2, hingga Pasal 27A.
Ia menegaskan, norma dalam pasal-pasal tersebut sama sekali tidak dirancang untuk menangani persoalan dugaan ijazah palsu.
“Ini persoalan besar karena penerapan Undang-Undang ITE-nya tidak benar. Pasal-pasal itu bukan diperuntukkan untuk kasus seperti ini, tapi tetap dipaksakan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menyebut kehadirannya dalam proses hukum ini didorong oleh kekhawatiran serius agar UU ITE tidak terus-menerus digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah atau negara.
“Jangan sampai Undang-Undang ITE dipakai untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan politiknya. Ini yang berbahaya,” tegasnya.
Menurutnya, pola seperti ini bukan kali pertama terjadi.
Ia menyinggung kasus sebelumnya yang melibatkan Rudi Kamri, yang diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus tersebut, UU ITE kembali digunakan dengan pola yang sama.
“Ini diulang-ulang terus. UU ITE selalu dijadikan alat,” katanya.
Sebagai orang yang terlibat langsung dalam pengurusan isu teknologi informasi selama lebih dari 15 tahun, ia mengaku miris melihat UU ITE justru sering menjerat akademisi, aktivis, dan pihak-pihak kritis yang menyampaikan pendapat.
“Saya terpanggil. Saya miris melihat Undang-Undang ITE dipakai untuk menjerat akademisi dan aktivis yang kritis,” ungkapnya.
Ia menilai, dalam banyak kasus, ketika sebuah perkara sudah “didesain” agar masuk menggunakan UU ITE, aparat penegak hukum kerap mengabaikan makna normatif dari pasal yang diterapkan.
“Kalau sudah didesain harus masuk, makna normanya tidak lagi diperhatikan,” ujarnya.
Sorotan paling tajam diarahkan pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mengatur soal ujaran kebencian berbasis SARA. Menurutnya, pasal tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perkara ijazah Jokowi.
“Pasal 28 ayat 2 itu soal kebencian berbasis suku, agama, ras, minoritas, kelompok rentan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak terdapat unsur provokasi atau upaya menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
“Enggak ada kebencian, enggak ada provokasi. Jadi pasal itu tidak relevan,” katanya.
Selain itu, Pasal 32 dan Pasal 35 yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik juga dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan isu ijazah yang dipersoalkan secara terbuka di ruang publik.
Meski demikian, ia menyebut Pasal 27A UU ITE masih bersifat debatable untuk diuji.
Namun, ia menegaskan tetap terdapat sejumlah kekeliruan dalam penerapannya yang nantinya akan dijelaskan secara teknis di hadapan aparat penegak hukum.
“Soal Pasal 27A itu masih bisa diperdebatkan, tapi kesalahan-kesalahannya tetap akan kami tunjukkan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan memaparkan penjelasan teknis secara terbuka karena hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum.
Namun, ia memastikan penjelasan tersebut akan disampaikan secara komprehensif kepada aparat.
Menurutnya, penjelasan yang akan disampaikan bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak dalam perkara ini, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
“Ini bukan hanya untuk mereka, tapi untuk seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Kasus ijazah Jokowi pun dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam penerapan UU ITE agar tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
Sumber: JawaPos