DEMOCRAZY.ID – KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB menunjuk Ajun Komisaris Besar Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian atau Plh Kapolres Bima Kota.
Catur menggantikan Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro yang tersandung kasus peredaran narkotika.
“Iya betul AKBP Catur menggantikan AKBP Didik,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Muhammad Kholid saat dihubungi pada Jumat, 13 Februari 2026.
Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Sebelum hijrah ke NTB, Catur lama berdinas di Maluku Utara.
Saat masih berpangkat ajun komisaris polisi, Catur pernah menjadi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ternate.
Pada 4 Mei 2017, Catur pernah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku Utara melakukan tes urine kepada jajaran anggota.
Kala itu, Catur mendapat sanksi disiplin oleh Kapolda Maluku Utara saat itu yakni Brigadir Jenderal Tugas Dwi Apriyanto. Bahkan sempat dicopot dari jabatannya.
Namun, setelah itu dia kembali berdinas di tempat lain.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Mohammad Choirul Anam meminta Polda NTB memastikan kembali rekam jejak perwira yang diberikan tugas besar sebagai Kapolres.
“Jangan sampai blunder ketika penunjukkan pelaksana harian,” kata Anam saat dihubungi pada Jumat, 13 Februari 2026.
Anam meminta penunjukkan Catur segera dievaluasi.
Pasalnya, kata dia, bisa mencederai sikap tegas Polda NTB yang sebelumnya telah memecat Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Bahkan menyerahkan proses etik dan pidana AKBP Didik Putra Kuncoro ke Mabes Polri.
Sumber: Tempo