DEMOCRAZY.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin terungkap sebanyak 59 kali menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan memberikan sanksi berupa peringatan keras. Tak hanya kepada Mochammad Afifuddin, sanksi juga diberikan kepada empat anggota KPU lainnya.
Sebagai informasi, Afifuddin bersama empat anggota KPU lainnya 59 kali menggunakan jet pribadi dan menghabiskan anggaran Rp90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Empat anggota KPU lainnya yakni, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Ratna mengatakan, dari 59 kali perjalanan dengan jet pribadi itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik.
Mereka beralasan, penggunaannya untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Fakta berkata lain, daerah-daerah yang dituju bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai.
Bahkan, salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang, jet pribadi pernah digunakan ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
Bahkan, jet pribadi yang ditumpangi Mochammad Afifuddin dan anak buahnya pernah terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
Tak hanya itu, kelimanya terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, berdasarkan fakta persidangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Mochammad Afifuddin merespons sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada dirinya dan empat anggota KPU lainnya.
Afifuddin mengatakan, menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP tersebut.
“Kita hormati putusan DKPP,” ucap Afifuddin, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya, sanksi tersebut akan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
“Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” katanya.
Sumber: Konteks