Jubir Eks Menag Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Atas Sepengetahuan Presiden Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Kasus korupsi kuota haji tambahan 2024 menyeret Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Di tempat berbeda, Juru Bicara (Jubir) Eks Menag Gus Yaqut, Anna Hasbie memastikan, kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 atas pengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Anna, pembagian kuota haji tambahan 2024 untuk haji reguler dan khusus melalui proses panjang.

Pengambilan keputusan 10 ribu untuk kuota reguler dan khusus sudah dibahas melalui diskusi panjang.

“Ada diskusi, ada dua kali raker dengan DPR, ada simulasi, negosiasi dengan Saudi,” kata Anna di Universitas Indonesia, Kampus Depok, Jumat (30/1/2026).

“Dan barulah akhirnya tercapai kesepakatan di Januari 2024,” sambungnya.

Anna menegaskan, ada proses panjang untuk memperjuangan kuota haji agar terserap maksimal.

Kuota Haji Tambahan 2024

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie dan Sunanto merilis buku berjudul Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.

Buku 161 halaman tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah kasus korupsi kuota haji 2024 yang menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

Bahkan, buku ini menjadi bahan diskusi menarik saat dibedah di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI) pada Jumat (30/1/2025).

Menurut Anna, Buku Putih menjadi post factum menceritakan tentang apa yang telah terjadi secara utuh.

Tujuan penulisan buku ini agar masyarakat bisa melihat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak sederhana.

“Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan kalau kita bicara kebijakan,” kata Anna di lokasi.

“Jadi sangat tidak fair kalau kita menyederhanakan masalah yang sulit begitu saja,” sambungnya.

Anna menambahkan, buku yang ditulis mengungkap fakta-fakta yang sudah terjadi terkait kuota haji tambahan 2024.

Pasalnya, narasi yang beredar di sosial media (sosmed) dinilai kebenaran yang disajikan hanya separuhnya saja.

“Dan kalau menurut ahli hukum, Bang Buyung bilang, half-truth atau separuh kebenaran itu lebih jahat daripada kejahatan itu sendiri,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Anna menegaskan, Buku Putih bercerita tentang kasus kuota haji tambahan 2024 secara utuh.

Buku Putih tersebut juga dapat diakses oleh masyarakat dengan mengunduhnya melalui laman https://bit.ly/bukuputihGY.

“Sehingga orang yang membaca bisa melihat perspektif yang sangat utuh dan bisa melihatnya secara objektif,” pungkasnya.

Langgar UU Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci duduk perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.

Kuota tersebut diberikan setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Asep menegaskan kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.

Sengkarut pidana muncul saat kuota tambahan tersebut dibagi rata oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun Yaqut diduga membagi kuota tambahan menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, yang dinilai melanggar aturan.

Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi tersingkir.

“Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ujar Asep.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery).

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya