Jokowi Kaget! UGM Tak Bisa Lagi Berkelit, Dokumen-Dokumen Bukti Jokowi Lulus UGM ‘Wajib Dibuka’

DEMOCRAZY.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Termohon dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini ialah Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar ketua majelis komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan di gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

KIP menyebut tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka ialah salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS).

Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.

“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” katanya.

Sementara itu, KIP tidak mengabulkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi yang terbuka.

KIP menyebut ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon.

“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon,” katanya.

KIP kemudian memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Bon Jowi mengenai dokumen studi Jokowi yang sebelumnya dikabulkan.

“Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

[FULL VIDEO]

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya