DEMOCRAZY.ID – Pernyataan keras Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa ada usaha membuat negara dalam negara mencengangkan banyak pihak.
Dia menyatakan itu setelah TNI melakukan manuver di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan mengerahkan pasukan di Bandara IMIP (Indonesia Mowowali Industrial Park), bandara yang khusus untuk kepentingan eksplorasi nikel yang dilakukan oleh negara Republik Rakyat China.
“Sebagai rakyat kita kaget bahwa bandara itu khusus dibuat untuk kepentingan China dalam rangka menghisap nikel Indonesia. Setelah ditelusuri, proyek itu diresmi oleh Presiden Joko Widodo. Ada kesimpang-siuran informasi apakah bandara itu diresmikan oleh Jokowi, tetapi pernyataan Luhut bahwa pemerintah Jokowi mengizinkan berdirinya Bandara khusus, jelas menunjukkan ada keterlihatannya dalam masalah itu,” kata Sekjen Front Penggerak Perubahan Nasional (FPPN) Sudrajat Maslahat kepada KBA News, Rabu, 3 Desember 2025.
Tindakan Jokowi yang mengizinkan Bandara khusus di luar pengawasan pemerintah Indonesia itu merupakan tindakan yang tidak bisa diterima.
Dia diduga telah melakukan abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaan dengan kebijakannya membangun Bandara Internasional Morowali bahkan dia sendiri yang meresmikannya.
Bandara tersebut kini, kata akvitis yang bergiat di Aktivis Voice of Banten Tolak PIK-2 itu, terbukti bersifat liar, tanpa pengawasan dari pihak keamanan RI, tanpa bea dan cukai.
Jelas ini sangat memudahkan akses asing terutama tenaga asing asal Cina untuk bekerja dit ambang nikel tanpa pengawasan dari pemerintah.
Bukan hal mustahil via bandara tersebut masuk tentara merah yang menyamar sebagai pekerja bahkan mungkin termasuk persenjataan yang dipasok dari luar.
Karena itu, Jokowi harus ditangkap dan diadili dengan tuduhan makar terhadap negara.
Pembuat makar dapat dihukum mati karena dianggap melakukan kejahatan berat terhadap negara, terutama jika tujuannya adalah menggulingkan kekuasaan yang sah atau mengancam keamanan negara.
Alasan mengapa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pembuat makar, karena makar pada dasarnya adalah tindakan pengkhianatan terhadap kedaulatan dan keutuhan negara, yang merupakan kejahatan paling serius terhadap sistem pemerintahan dan stabilitas nasional.
Ditambahkan oleh Alumni FISIP UI itu, pasal 106 KUHP mengatur tentang makar yang bertujuan untuk menaklukkan sebagian atau seluruh wilayah negara ke tangan musuh asing atau memisahkan sebagian wilayah negara.
Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tindakan ini dianggap sebagai serangan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.
10 Tahun Jokowi berkuasa dengan kebijakannya yang memberikan karpet merah pada oligarki hitam dalam pelaksanaannya, seperti, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Inpres Nomor 1/2016 dan Perpres 78/2023.
Regulasi hukum ini ternyata telah membawa dampak sosial, lingkungan dan ekonomi yang negatif saat pembangunan terjadi.
Sekarang petaka longsor dan banjir bandang di Sumatera khususnya yang melanda tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang menewaskan 800 orang lebih adalah sebagai akibat kebijakan yang korup, sehingga terjadinya pembabatan hutan yang masif untuk alih fungsi lahan seperti untuk perkebunan sawit dan pembalakan hutan liar akibat ijin tambang yang tidak terkendali.
Saat itu Menko Polkam Mahfud MD menyatakan bahwa dalam hampir sepuluh tahun ada deforestasi sekitar 2.5 juta hektar.
Oleh karena itu saya meminta kepada Presiden Prabowo menangani dua masalah utama ini Bandara Liar dan Bencana besar longsor dan banjir bandang di Sumetera untuk menangkap dan mengadili biang kerok persoalan ini tanpa pandang bulu.
“Di samping itu Bencana itu layak ditetapkan sebagai bencana Nasional,” demikian Sudrajat Maslahat.
Sumber: RadarAktual