DEMOCRAZY.ID – Nama Helmud Hontong, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, tercatat dalam sejarah lokal sebagai pejabat daerah yang berani berdiri di barisan berlawanan dengan kepentingan besar industri tambang.
Sikapnya yang tegas menolak eksploitasi tambang emas oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) bukan hanya menempatkannya dalam pusaran konflik kebijakan, tetapi juga mengantar kisah hidupnya pada akhir yang menyisakan banyak tanda tanya.
Penolakan Helmud Hontong berangkat dari data yang tak bisa dianggap remeh.
Konsesi pertambangan emas yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT TMS mencakup sekitar 42 ribu hektare, atau setara 56,9 persen dari total luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mencapai 73.698 hektare.
Artinya, lebih dari separuh wilayah kabupaten kepulauan terluar Indonesia itu berada dalam cakupan izin tambang.
Bagi Helmud, angka tersebut bukan sekadar statistik administratif, melainkan ancaman nyata terhadap: keberlanjutan lingkungan pulau kecil, sumber air bersih masyarakat, ekosistem pesisir dan laut, serta ruang hidup warga Sangihe yang mayoritas bergantung pada pertanian, perikanan, dan alam.
“Pulau kecil tidak bisa diperlakukan seperti daratan besar,” menjadi pandangan yang berulang kali disuarakan Helmud dalam berbagai kesempatan.
Puncak keberatan Helmud Hontong diwujudkan melalui surat resmi yang ia kirimkan secara pribadi kepada Kementerian ESDM.
Surat itu ditandatangani pada 28 April, dan secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT TMS.
Dalam surat tersebut, Helmud menegaskan bahwa:
Langkah ini tergolong tidak lazim bagi seorang wakil kepala daerah.
Di tengah kultur birokrasi yang cenderung berhati-hati dan kompromistis terhadap proyek strategis, Helmud justru memilih jalur konfrontatif secara administratif.
Di lingkup pemerintahan daerah maupun pusat, sikap Helmud disebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan politik.
Penolakan tambang emas—yang berlabel investasi—kerap dipandang sebagai hambatan pembangunan.
Namun Helmud bergeming. Ia menempatkan diri sebagai wakil masyarakat Sangihe, bukan sekadar perpanjangan tangan kepentingan pusat atau korporasi.
Dalam berbagai diskusi publik, isu tambang emas Sangihe pun menjadi simbol konflik klasik Indonesia: pembangunan versus keberlanjutan, investasi versus hak hidup masyarakat, kekuasaan pusat versus kearifan lokal.
Di tengah sikap vokalnya itu, publik dikejutkan oleh kabar duka. Helmud Hontong dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Bali menuju Manado, dengan transit di Makassar.
Ia mengembuskan napas terakhir di dalam pesawat Lion Air JT-740, pada Rabu, dalam rentang waktu penerbangan pukul 15.08 hingga 16.17 WITA pada 9 Juni 2021.
Kematian Helmud terjadi di udara, jauh dari fasilitas medis memadai, dan berlangsung secara mendadak.
Peristiwa ini segera memantik perhatian luas, terutama karena:
Meski secara resmi kematiannya dinyatakan sebagai musibah, pertanyaan publik tak pernah benar-benar reda.
Hingga kini, kematian Helmud Hontong tetap menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat Sangihe dan aktivis lingkungan. Tidak sedikit yang menilai bahwa:
Namun yang pasti, jejak perlawanan Helmud Hontong tak ikut terkubur bersama jasadnya.
Helmud Hontong kini dikenang bukan semata sebagai Wakil Bupati, tetapi sebagai simbol keberanian pejabat daerah melawan kebijakan yang dianggap mengancam rakyat dan lingkungan.
Suratnya kepada Kementerian ESDM tetap menjadi dokumen penting yang menegaskan satu hal:
bahwa di republik ini, masih ada pejabat yang memilih berdiri di sisi pulau kecil, masyarakat adat, dan alam—meski harus membayar harga mahal.
Di Kepulauan Sangihe, nama Helmud Hontong hidup dalam ingatan warga sebagai orang yang pernah berkata “tidak” ketika semua orang diminta diam.
Sumber: RadarAktual