Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO

DEMOCRAZY.ID – Peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu (15/2/2026) mendadak jadi sorotan publik.

Bukan karena agenda seremonialnya, melainkan karena moda transportasi mewah yang membawa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar: sebuah jet pribadi.

Fasilitas mewah ini diketahui disediakan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengonfirmasi bahwa OSO memang secara khusus mengundang Menag dan berinisiatif menyiapkan armada tersebut.

“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” kata Thobib dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Identitas Jet dan Koneksi ‘Tax Haven’

Polemik mencuat setelah netizen mengidentifikasi pesawat tersebut melalui unggahan media sosial rombongan Menag.

Pesawat dengan nomor registrasi PK-RSS itu membawa sang menteri menempuh rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta pada 14-15 Februari 2026.

Penelusuran data Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa PK-RSS dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah entitas yang terdaftar di British Virgin Islands—wilayah yang dikenal sebagai negara suaka pajak (tax haven).

Data dari Trend Asia dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merujuk pada The International Consortium of Investigative Journalists menyebutkan bahwa OSO adalah pemegang saham perusahaan ini sejak 2008 dan masih aktif hingga kini.

Kemenag pun mengakui bahwa pesawat tersebut adalah fasilitas dari OSO.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, membeberkan hitung-hitungan di balik kemewahan tersebut.

Biaya penerbangan pulang-pergi selama 5 jam itu ditaksir mencapai Rp566 juta.

Tak hanya mahal, jet ini juga meninggalkan jejak lingkungan yang buruk dengan emisi karbondioksida mencapai 14 ton CO2.

Zakki menyayangkan pilihan moda transportasi ini, terutama untuk rute Makassar-Bone yang sebenarnya bisa ditempuh lewat jalur darat atau pesawat komersial.

Baca Juga: Menag Titipkan Harapan Ramadan 2026 untuk PNM, Dorong Kepedulian Sosial

“Perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” kata Zakki, Kamis (19/2/2026).

Bayang-bayang Gratifikasi

Fasilitas ini bukan sekadar masalah gaya hidup, tapi juga persoalan hukum.

Zakki menyebut penerimaan ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.

Secara aturan, pejabat dilarang menerima gratifikasi di atas Rp10 juta jika tidak bisa membuktikan itu bukan suap.

Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, standar biaya tiket pesawat kelas bisnis domestik maksimal hanya Rp22,1 juta—jauh di bawah nilai fasilitas jet OSO yang mencapai Rp566 juta.

“Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas pernyataan bersama Trend Asia dan ICW.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, memperingatkan adanya potensi “balas jasa” di masa depan yang dapat mengganggu independensi kebijakan kementerian.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Azhim.

KPK Tunggu Inisiatif Menag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tengah mendalami informasi dari berbagai sumber terbuka untuk menentukan apakah ada penyalahgunaan kekuasaan.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Rabu (18/2/2026).

Alih-alih menunggu pemanggilan resmi, KPK berharap Menag Nasaruddin Umar proaktif memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo.

Ia mengarahkan agar Menag segera berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” ucap Setyo menutup keterangannya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya