Jangan Kaget! Kepala BGN Dadan Hindayana Terima Pengarhagaan Bintang Jasa Utama dari Prabowo

DEMOCRAZY.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo Subianto.

Penganugerahan tersebut dilakukan pada acara groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Pemberian Bintang Jasa Utama didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13 Tahun 2026 tentang penganugerahan Bintang Jasa dan Satyalencana Wirakarya.

Prabowo menetapkan pemberian tanda kehormatan sebagai bentuk penghargaan atas jasa besar para penerima terhadap bangsa dan negara, serta keteladanan dalam pengabdian.

“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa sebagai penghargaan atas jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara,” kata Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Wahyu Yudhayana, Jumat (13/2/2026).

Apa itu tanda kehormatan Bintang Jasa Utama?

Bintang Jasa Utama merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan pemerintah kepada warga negara maupun individu yang dinilai berjasa bagi negara.

Bintang Jasa memiliki derajat di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.

Pemberian Bintang Jasa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam aturan tersebut, terdapat tiga tingkatan Bintang Jasa, yaitu Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.

Dilansir dari laman Sekretariat Negara, tanda kehormatan Bintang Jasa berpita kalung untuk semua kelas dan dapat dianugerahkan kepada WNI maupun WNA yang memenuhi syarat.

Tujuannya untuk menghargai warga yang berjasa besar terhadap negara dalam bidang atau peristiwa tertentu.

Syarat umum menerima Bintang Jasa adalah:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman minimal 5 tahun.

Sementara itu, syarat khusus bagi penerima Bintang Jasa adalah:

  • Berjasa besar bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara
  • Pengabdian di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, atau bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa
  • Darmabakti diakui secara luas tingkat nasional.

Profil Dadan Hindayana

Dadan Hindayana lahir di Garut, Jawa Barat, pada tahun 1967. Ia menyelesaikan studi Sarjana Pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1990 dengan predikat lulusan terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan.

Dilansir dari laman resmi BGN, Dadan meraih gelar doktor (Dr. rer. Hort dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, pada periode 1997–2000 di bidang Entomologi Terapan, lengkap dengan publikasi ilmiah bereputasi internasional.

Sejak 1992, ia mengabdi sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB dan telah dikukuhkan sebagai Lektor.

Dalam karier kepemimpinannya, Dadan menjabat sejumlah posisi penting, antara lain Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB, Ketua STPK Banau Halmahera Barat, serta Konsultan lintas kementerian.

Ia juga dikenal sebagai akademisi, birokrat, sekaligus penggerak perubahan kelembagaan dengan pengalaman mendalam di bidang pendidikan, pertanian, serta pengembangan sumber daya manusia.

Sebelumnya, Dadan telah menerima Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI pada 2023 serta Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari Presiden RI pada 2019.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya