Jadi Tersangka Kasus Narkoba, AKBP Didik Sempat Buat ‘Surat Sakti’ Terkait Kasusnya, Ini Isinya!

DEMOCRAZY.ID – Tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), sempat membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang berisi klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Kuasa hukum AKBP Didik, Rofiq Ashari mengatakan pihaknya mendampingi kliennya sejak Jumat malam, termasuk saat pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” kata Rofiq ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat pernyataannya, Didik menegaskan tidak pernah memerintahkan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.

Ia juga membantah pernah meminta atau memerintahkan AKP Maulangi bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Ko Erwin, dalam mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika dan psikotropika.

“Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin,” tulis surat Didik yang dibacakan Rofiq.

Rofiq menjelaskan, isi surat pernyataan itu sejalan dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Meski membantah keterlibatan dengan pihak lain, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah miliknya pribadi.

Menurut Rofiq, kliennya mengakui barang tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri.

“Yang di koper, itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui. Dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.

Rofiq juga mengatakan, berdasarkan keterangan Didik, ia telah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak 2019 dan diduga telah mengalami ketergantungan.

Terkait asal barang, Rofiq mengatakan kliennya menyebut narkotika tersebut diperoleh saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara, yang menurutnya berasal dari barang-barang “tidak bertuan” dan tidak diproses ke pengadilan.

Ia menambahkan, kondisi Didik saat ini masih dalam keadaan kurang baik dan syok atas proses hukum yang dijalani.

Berikut isi surat pernyataan yang ditulis Didik:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.

Umur: 46 tahun.

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dengan ini menyatakan:

Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.

Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.

Bahwa narkotika dan Psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

Jakarta, 18 Februari 2025.

Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

AKBP

NRP 79031391.

Artikel terkait lainnya