DEMOCRAZY.ID – Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, kini memiliki pimpinan baru untuk sementara.
Jabatan Kapolres Bima Kota sempat kosong sesaat setelah AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatanya.
Ia ditangkap Mabes Polri karena diduga terlibat kasus narkoba yang turut menyeret eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kini, kursi orang nomor satu di Polres Bima Kota diduduki AKBP Catur Erwin Setiawan.
Ia ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolres Bima Kota.
AKBP Catur dalam kesempatannya berjanji membawa angin segar.
“Secepatnya kami akan melakukan pembenahan dan rotasi personel di Satuan Narkoba untuk memastikan penanganan kasus narkotika berjalan maksimal dan profesional.”
“Kami tidak akan mentolerir oknum polisi yang terlibat, akan kami tindak rengas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari upaya memperbaiki citra dan integritas institusi,” kata Catur, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, AKBP Catur pernah menempati sejumlah posisi di berbagai wilayah hukum Polri.
Pada 2011, ia dipercaya sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gantung Polres Belitung Timur.
Ia lalu melanjutkan tugas di Polres Ternate di 2017.
Catur yang kala itu masih berpangkat AKP, menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Tidak lama kemudian, jabatan Kapolsek Ternate Selatan dirinya emban dari 2018-2019.
Loncat ke tahun 2024, AKBP Catur dimutasi ke wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.
Ia duduk di jabatan Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Baru di Februari 2026, AKBP Catur dipercaya sebagai Plh Kapolres Bima Kota.
Saat masih jadi Kasat Narkoba Polres Ternate, AKBP Catur pernah tersandung masalah.
Ia terbukti memakai narkoba lewat hasil tes urine.
AKBP Catur mendapatkan sanksi menjalani pembinaan secara fisik dan non fisik di Brimob Polda Maluku Utara.
Terkait rekam jejak ini, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim memberikan komentarnya.
Yusuf menegaskan pihaknya sudah menyarankan pimpinan Polri untuk membuat sistem agar para personelnya tidak bisa menjadi pimpinan di tingkat Polsek hingga Polda ketika terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
“Sebelumnya Kompolnas telah pernah memberikan saran dan masukan agar promosi pimpinan Polri dari Kapolsek hingga ke atas, memiliki sistem yang dapat menihilkan akan adanya kasus keterlibatan pimpinan dalam kejahatan narkoba,” katanya kepada Tribunnews.com, Senin (16/2/2026).
Yusuf mendesak agar Polri terus menindak tegas ketika ada personel terlibat dalam kasus narkoba demi menimbulkan efek jera.
Di sisi lain, dia mengatakan pihaknya juga telah mendesak adanya reformasi pembinaan mental hingga integritas di tubuh Polri demi meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan personel atau pimpinan.
“Kejahatan narkoba merupakan salah satu komitmen Presiden Prabowo dalam Asta Cita yang harus diberantas oleh Polri. Tapi fatalnya oknum ini tidak tegak lurus kepada komitmen Presiden,” ujarnya.
AKBP Catur diketahui memiliki harta kekayaan Rp.693.838.000.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2025.
Berikut rincian lengkapnya:
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 107 M2/36 M2 Di Kab / Kota Kota Mataram , Hasil Sendiri Rp. 525.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. —-
Harta Bergerak Lainnya Rp. —-
Baca juga: Habiburokhman: Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat!
Surat Berharga Rp. 7.065.000
Kas Dan Setara Kas Rp. 21.773.000
Harta Lainnya Rp. 140.000.000
Sub Total Rp. 693.838.000
Utang Rp. —-