Jadi Sorotan Saat Bencana Sumatera, Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Kepemilikan PT Toba Pulp Lestari

DEMOCRAZY.ID – Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan bantahan tegas terkait namanya yang terseret dalam pusaran isu kepemilikan perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL).

Bantahan dari Luhut ini menjadi respons langsung atas maraknya informasi dan spekulasi di media sosial yang mengaitkan Luhut sebagai beneficial owner dari perusahaan tersebut.

Isu ini mengemuka dan menjadi perbincangan panas publik, terutama setelah operasional TPL menjadi sorotan tajam menyusul bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra baru-baru ini.

Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, pihak Luhut secara lugas menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut sama sekali tidak memiliki dasar.

“Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Toba Pulp Lestari,” ujar Jodi dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).

Jodi menegaskan bahwa setiap klaim, narasi, ataupun unggahan yang menghubungkan Luhut dengan TPL adalah keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Lebih lanjut, ia menekankan posisi Luhut sebagai pejabat negara yang senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan.

Ketaatan ini, menurutnya, mencakup aspek transparansi, etika dalam pemerintahan, serta pengelolaan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul selama menjabat.

“Beliau juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel,” imbuh Jodi.

Melihat derasnya arus informasi di ruang digital, pihak Luhut mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk lebih bijaksana dan berhati-hati.

Ajakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, yang berpotensi menciptakan kesalahpahaman hingga disinformasi yang lebih luas di tengah publik.

“Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilahkan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” tegasnya.

PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa?

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memiliki sejarah kepemilikan yang dinamis sejak didirikan pada tahun 1983.

Awalnya, perusahaan ini didirikan oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk.

Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk pada tahun 2000 atau 2001 sebagai bagian dari restrukturisasi.

Perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan terjadi seiring waktu. Hingga akhir tahun 2021, pemegang saham utama PT Toba Pulp Lestari adalah Pinnacle Company Pte. Ltd., yang telah mengakuisisi saham mayoritas sejak akhir tahun 2007.

Namun, berdasarkan data terbaru per Oktober 2025, mayoritas saham perusahaan, yakni sebesar 92,54%, kini dipegang oleh Allied Hill Limited, sebuah entitas yang berbasis di Hong Kong.

Penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari kepemilikan saham PT Toba Pulp Lestari melalui Allied Hill Limited adalah Joseph Oetomo, seorang pengusaha asal Singapura.

Meskipun ada spekulasi yang mengaitkan TPL dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group yang didirikan Sukanto Tanoto, RGE secara resmi membantah bahwa TPL adalah bagian dari grup mereka pada April 2022.

Nama Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat dikaitkan dengan kepemilikan TPL, namun perusahaan telah membantah klaim tersebut.

Tudingan dan Bantahan Terkait Bencana Lingkungan

PT Toba Pulp Lestari (TPL) menghadapi tudingan serius dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat, sebagai salah satu penyebab atau setidaknya memperparah bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera.

WALHI Sumatera Utara secara spesifik menunjuk aktivitas TPL dalam mengalihfungsikan lahan hutan menjadi perkebunan eucalyptus di wilayah seperti Batang Toru, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan sebagai faktor pemicu kerusakan ekosistem.

Perusahaan beroperasi di area konsesi seluas 167.912 hektare, di mana sekitar 46.000 hektare di antaranya dikembangkan untuk tanaman eucalyptus, sementara sisanya diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Namun, analisis oleh KSPPM menunjukkan bahwa deforestasi telah terjadi secara signifikan di dalam konsesi TPL, dengan sekitar 67.000 hektar hutan hilang antara tahun 1990-2023.

Konflik agraria dengan masyarakat adat juga menjadi isu berkepanjangan, di mana wilayah adat seringkali tumpang tindih dengan konsesi TPL, menyebabkan bentrokan dan kriminalisasi warga.

Menanggapi tudingan ini, manajemen TPL membantah keras keterlibatan mereka sebagai penyebab bencana.

Perusahaan mengklaim bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.

Selain itu, TPL menyatakan telah menerima status “TAAT” dari audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023, yang menunjukkan tidak adanya pelanggaran lingkungan maupun sosial.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya