DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Prof. Yuddy Chrisnandi, meluruskan spekulasi yang mengaitkan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu dengan isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam bincang-bincang di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Yuddy menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni bertujuan menertibkan birokrasi dan tidak memiliki kaitan politik dengan Presiden.
“Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 saya keluarkan semata-mata untuk menertibkan birokrasi di internal pemerintahan. Itu hanya menjalankan Nawa Cita dan Revolusi Mental,” ujar Yuddy, dikutip Kamis (27/11/2025).
Yuddy menjelaskan bahwa penerbitan SE itu didasari keinginan agar aparatur sipil negara (ASN) memiliki integritas dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, penggunaan ijazah palsu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem promosi jabatan di pemerintahan.
“Pegawai pemerintah itu setidaknya harus jujur. Masa pakai ijazah palsu? Itu membohongi diri sendiri sekaligus merusak institusi yang seharusnya diisi orang-orang berkompeten,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak pernah diarahkan pada isu ijazah Presiden Jokowi.
“Waktu itu tidak terpikir sama sekali soal ijazah Pak Jokowi,” ujarnya.
Menanggapi polemik keaslian ijazah Presiden yang sempat ramai dibahas sejumlah tokoh—mulai dari Roy Suryo, Rismon, hingga Dokter Tifa—Yuddy mengaku tidak pernah menaruh prasangka buruk.
Ia bahkan baru mengetahui ramainya isu itu dalam satu hingga dua tahun terakhir.
“Ikatannya dengan ijazah Pak Jokowi itu tidak pernah kami pikirkan. Dan secara pribadi, saya tidak tahu mengenai isu ijazah palsu yang ditujukan kepada beliau,” ungkapnya.
Yuddy juga menyinggung obrolannya dengan Anies Baswedan terkait isu ini. Ia menyebut bahwa Anies selalu menanggapinya dengan santai.
“Setiap kami berbincang soal itu atau komunikasi lewat WhatsApp, dia bercanda saja, ketawa,” kata Yuddy.
Meski tidak mengetahui apakah Anies memiliki informasi lain, Yuddy menegaskan sikapnya sendiri: ia percaya penuh pada latar belakang pendidikan Presiden Jokowi.
“Kami sangat percaya beliau ini Insinyur Kehutanan. Yang saya ketahui dan yakini, hingga isu ini mencuat, Presiden Joko Widodo adalah sarjana kehutanan dari UGM dengan gelar Insinyur,” pungkasnya.
Setelah berkoordinasi dengan Menristek Dikti, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Melalui SE ini, MenPAN-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.
“Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman di kantornya, Jakarta, Kamis (28/5).
Apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/ anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Pak MenPAN-RB melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri Yuddy menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian /SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.
Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada MenPAN-RB paling lambat Agustus 2015.
Surat Edaran itu tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sumber: Suara