DEMOCRAZY.ID – Pada Ramadhan 1447 H ini, Zionis Israel menutup dan mencegah umat Islam melaksanakan ibadah di Masjid Al-Aqsa sejak akhir Februari 2026.
Israel juga telah banyak menghancurkan masjid di Gaza sejak mereka melakukan genosida secara intensif pada Oktober 2023.
Tindakan Israel yang secara terang-terangan melanggar hak asasi manusia (HAM) tersebut sudah mendapat ancaman Alquran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW pada 14 abad yang lalu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Wa man aẓlamu mim mam mana‘a masājidallāhi ay yużkara fīhasmuhū wa sa‘ā fī kharābihā, ulā’ika mā kāna lahum ay yadkhulūhā illā khā’ifīn(a), lahum fid-dun-yā khizyuw wa lahum fil-ākhirati ‘ażābun ‘aẓīm(un).
Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat. (QS Al-Baqarah Ayat 114)
Dilansir dari Tafsir Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan, di antara tindakan orang yang paling zalim adalah menghalang-halangi orang menyebut nama Allah di dalam masjid-masjid-Nya.
Termasuk di dalamnya menghalang-halangi segala perbuatan yang berhubungan dengan urusan agama, seperti mempelajari dan mengamalkan agama, iktikaf, shalat, zikir dan sebagainya.
Orang yang paling zalim juga merobohkan masjid-masjid Allah (tempat ibadah).
Termasuk di dalamnya perbuatan, usaha atau tindakan yang bertujuan untuk merusak, merobohkan, serta menghalang-halangi pendirian masjid dan sebagainya.
Kedua macam perbuatan itu merupakan perbuatan zalim, karena mengakibatkan hilangnya syiar agama Allah.
Para mufasir sependapat bahwa ayat di atas mengisyaratkan “tindakan yang umum” dan “tindakan yang khusus”.
Tindakan yang umum adalah segala macam tindakan yang berhubungan dengan menghalang-halangi manusia beribadah di dalam masjid dan tindakan merobohkan masjid-masjid Allah (tempat ibadah).
Tindakan yang khusus adalah bahwa ayat di atas diturunkan untuk menjelaskan atau mengisyaratkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa dalam sejarah yang sifatnya sama dengan sifat-sifat tindakan atau perbuatan yang disebut di dalam ayat.
Para mufasir berbeda pendapat tentang peristiwa yang dimaksud oleh ayat ini.
Pendapat pertama: Ayat di atas mengisyaratkan tindakan orang-orang musyrik Makkah yang menghalang-halangi keinginan Rasulullah SAW beserta para sahabatnya yang hendak mengerjakan ibadah umrah pada bulan Zulhijah tahun ke-6 Hijri (bulan Maret 628 M). Sikap kaum Musyrik itu akhirnya melahirkan Perjanjian Hudaibiah.
Timbulnya keinginan itu kembali karena dalam Perjanjian Hudaibiah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dibolehkan memasuki kota Makkah pada tahun setelah perjanjian itu ditandatangani.
Tindakan mereka inilah yang dimaksud Allah dengan menghalang-halangi manusia menyebut nama Allah di dalam Masjidil Haram dan usaha merobohkan masjid.
Pendapat golongan pertama ini selanjutnya menegaskan bahwa pada lanjutan ayat terdapat perkataan: …Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah) …
Ayat ini menggambarkan bahwa akan tiba saatnya kaum Muslimin memasuki kota Makkah dengan aman dan tenteram dan orang musyrik Makkah akan memasuki Masjidil Haram dengan penuh rasa takut.
Hal ini terbukti di kemudian hari dengan terjadinya pembebasan kota Makkah oleh kaum Muslimin dan orang musyrik Makkah meninggalkan agama mereka dan masuk agama Islam.
Pendapat kedua: Ayat di atas mengisyaratkan tindakan raja Titus (70 M) dari bangsa Romawi, anak dari kaisar Vespacianus, yang menghancurkan Haikal Sulaiman dan tempat-tempat ibadah orang-orang Yahudi dan Nasrani di Yerusalem.
Tindakan orang musyrik Makkah menghalang-halangi Rasulullah SAW dan kaum Muslimin memasuki kota Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan tindakan raja Titus menghancurkan Baitul Maqdis, termasuk di dalam “tindakan yang umum”.
Sedang yang dimaksud “tindakan khusus” yang sesuai dengan ayat ini adalah pendapat kedua karena adanya perkataan “merobohkan masjid” Allah di dalam ayat.
Kaum musyrikin Makkah tidak pernah merobohkan Masjid Allah dalam arti yang sebenarnya; mereka hanya mengotori Baitullah dan menghalangi kaum Muslim beribadah.
Sedang Titus dan tentaranya benar-benar telah merobohkan Baitullah di Yerusalem dan membunuh orang-orang yang beribadah kepada Allah.
Lanjutan ayat menerangkan sifat-sifat yang harus dilakukan oleh manusia ketika memasuki masjid Allah, dengan tunduk, patuh dan memurnikan ketaatannya hanya kepada Allah semata.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa manusia dilarang memasuki masjid Allah dengan sikap-angkuh dan ria.
Dilarang memasuki masjid orang yang bermaksud menghalangi manusia beribadah di dalamnya, dan orang-orang yang bermaksud merusak atau merobohkannya.
Pada akhir ayat, Allah mengancam orang yang melakukan tindakan-tindakan di atas (yakni menghancurkan masjid dan menghalangi Muslim beribadah di masjid).
Mereka diancam dengan kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat.
Kehinaan di dunia mungkin berupa malapetaka, kehancuran dan segala macam kehinaan baik yang langsung atau tidak langsung dirasakan oleh manusia. Sementara, bentuk azab di akhirat hanya Allah yang lebih mengetahuinya.
Allah melarang manusia melakukan segala macam tindakan yang berhubungan dengan menghalang-halangi manusia berdoa, sholat, iktikaf, mempelajari agama, beribadah dan perbuatan-perbuatan yang lain dalam menegakkan syiar agama Allah di dalam masjid-masjid-Nya serta usaha merusak dan merobohkannya.
Perbuatan itu zalim dalam pandangan Allah, karena langsung atau tidak langsung berakibat lenyapnya agama Allah di bumi.
Perbuatan itu demikian zalimnya sehingga Allah mengancam para pelakunya dengan kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat.
Yang diperintahkan Allah ialah agar manusia memakmurkan masjid-masjid Allah, mendirikan dan memeliharanya.
Sumber: Republika