DEMOCRAZY.ID – Penggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, telah menyerahkan proposal perdamaian untuk gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA yang dipermasalahkannya.
Proposal ini diserahkan Subhan kepada para kuasa hukum para tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).
Isi proposal ini ditunjukkan dan dibacakan Subhan kepada awak media usai mediasi.
Berikut adalah isi lengkap proposal perdamaian yang disampaikan Subhan.
“Terkait dengan mediasi dalam perkara nomor 583/Pdt G/2025/PN Jkt Pst, dengan pertimbangan bahwa, unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh para Tergugat telah terpenuhi dengan bukti yang sangat melimpah, maka pada kesempatan mediasi ibu, Penggugat menyampaikan syarat perdamaian di luar pokok perkara sebagai berikut;
1. Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia.
2. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini.
Jika kedua syarat tersebut dapat dipenuhi oleh para Tergugat, maka gugatan akan dicabut oleh Penggugat.
Namun, jika perdamaian ini tidak dapat dilaksanakan karena para Tergugat tidak memenuhi syarat perdamaian dimaksud, maka Penggugat mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum ultimatum remedium.
Subhan menegaskan, dalam gugatan ini ia tidak lagi meminta uang ganti rugi seperti yang disampaikan dalam petitum awal.
Namun, keputusan terkait perubahan petitum ini akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.
Proses mediasi ini akan berlanjut pada Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Sumber: Kompas