DEMOCRAZY.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap dugaan praktik mafia hukum dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, IPW menilai forum GPK kerap disalahgunakan oleh oknum perwira Polri sebagai “komoditas mahal” untuk menghambat atau mengubah arah penegakan hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, GPK yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan penyidikan justru ditengarai menjadi pintu masuk praktik “perdagangan pengaruh” dan dugaan suap, terutama pada perkara-perkara besar seperti sengketa pertambangan.
“Forum GPK rawan disimpangkan. Ada indikasi kuat manipulasi fakta, penyembunyian fakta, hingga teror psikologis terhadap penyidik agar bersikap kompromis dan mengubah arah kebenaran perkara sesuai pesanan pendumas,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
IPW memaparkan, berdasarkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode Triwulan II 2024, dari 933 pengaduan masyarakat (dumas) yang dinilai riil, hanya 32 perkara atau sekitar 3,5 persen yang digelar melalui GPK.
Fakta ini, menurut IPW, membuat GPK menjadi forum eksklusif yang rentan “diperdagangkan”.
“Sedikitnya perkara yang masuk GPK justru membuka ruang penyimpangan karena nilainya menjadi sangat mahal bagi pihak-pihak yang berkepentingan menghentikan penyelidikan atau penyidikan,” ujar Sugeng.
IPW secara khusus menyoroti pelaksanaan GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri.
Dalam forum tersebut, IPW menduga terjadi permufakatan jahat antara pendumas dan oknum aparat untuk menghentikan penyelidikan.
IPW juga menuding adanya penggunaan dokumen yang diduga palsu berupa cover note atau surat keterangan notaris yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dokumen itu digunakan untuk mendelegitimasi legal standing terlapor, sementara substansi dugaan tindak pidana justru tidak didalami dalam gelar perkara.
“Ironisnya, aspek pidana yang buktinya telah terang benderang sama sekali tidak menjadi fokus pembahasan peserta gelar,” kata Sugeng.
Menurut IPW, dugaan tindakan oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, khususnya larangan merekayasa dan memanipulasi perkara.
IPW juga menilai fenomena ini mencerminkan praktik white collar crime serta menguatnya budaya blue wall of silence atau sikap saling melindungi di internal aparat penegak hukum.
Atas temuan tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian serius dengan memerintahkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Biro Wassidik Bareskrim Polri dan seluruh pihak yang terlibat dalam GPK 11 Desember 2025.
“Langkah tegas diperlukan untuk mencegah impunitas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkas Sugeng.
Sumber: RadarAktual